Pj Gubernur Papua Tengah Tegaskan Pj Bupati Mimika Sah Sesuai UU

TIMIKA , pojokpapua.id – Meski menulai polemik, namun hal tersebut tidak merubah keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan juga Penjabat Gubernur Papua Tengah tentang pengangkatan Penjabat Bupati Mimika.

Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi yang baru dilantik jadi Pj Bupati Mimika pada Selasa (20/6/2023) lalu mulai menjalankan tugas di Mimika pada Senin (26/6/2023). Kedatangan Pj Bupati Mimika diantar langsung oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk bersama jajaran pejabat lingkup Pemprov Papua Tengah.

Kedatangan Pj Gubernur bersama rombongan menggunakan pesawat TNI AU dari Nabire dan tiba di Bandara Mozes Kilangin pada Senin pagi. Beberapa perwakilan masyarakat suku Amungme dan Kamoro juga turut menyambut.

Menyikapi polemik yang terjadi di Mimika, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan situasi di Mimika. Ia menegaskan bahwa persoalan ini adalah urusan pemerintahan yang didasarkan pada aturan perundang-undangan salah satunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang pasti dan jelas adalah Pj Bupati Mimika saat ini yang sudah kami lantik sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu dimana-mana bukan hanya di Mimika, di seluruh Republik Indonesia. Jadi ada regulasi tentang pemerintah daerah UU 23, jadi dari sisi regulasi pengangkatan dan pemberhentian ini sudah pasti, kemudian prosedur dan mekanisme sudah dijalani,” jelasnya.

Pengangkatan Pj Bupati untuk memberikan kepastian hukum. Pasalnya Bupati dan Wakil Bupati sedang diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi. Jadi sambil menunggu proses hukum berjalan dan agar pemerintahan tetap berjalan maka Pj Bupati harus diangkat. Jika putusan hukum dari Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan maka akan diaktifkan kembali. Proses pengangaktifannya pun dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan hukum tetap.

Pj Gubernur juga mengungkapkan, dalam proses pemberhentian Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang dalam beberapa bulan terakhir ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sudah sesuai aturan. Bahkan surat pemberhentian sementara dari Kemendagri itu sudah diserahkan langsung oleh Pj Gubernur kepada Wakil Bupati Mimika nonaktif, Johannes Rettob pada 8 Juni 2023 lalu di Hotel Borobudur Jakarta.

Pertemuan kala itu dilakukan dengan menerapkan aturan protokoler. Bukan sekadar pertemuan biasa. Saat itu diungkapkan Pj Gubernur, ada dua surat. Satu untuk Pj Gubernur dan satu untuk John Rettob yang kemudian dibuka secara bersama-sama saat pertemuan.

“Kalau saya mau berniat buruk saya kirim saja, ini kementerian kirim lewat pos sampai di Mimika. Tapi ini kita jaga beliau, psikologisnya kita jaga. Saya juga mau ketemu sebenarnya orang pasti was-was, tapi saya beranikan diri karena kita komunikasi sebagai keluarga. Saya bilang bang, datang kita cerita. Duduk di depan buka surat ada dua untuk saya dan beliau, kita sama-sama buka dan baca dan kita diskusi sama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan bahwa urusan kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota semuanya mengacu pada UU 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pemberlakuannya juga tidak ada tebang pilih atau diberlakukan sama kepada semua kepala daerah manapun.

“Kita semua mengacu pada aturan, saat ini kita sudah punya Bupati yang resmi dilantik oleh Pj gubernur Papua Tengah, kebetulan saya sendiri ditunjuk dari pusat sebagai Pj Bupati Mimika untuk menggantikan sementara Pak Johannes Rettob yang tersandung masalah. Kita ketahui di UU 23, yang mengangkat beliau sebagai kepala daerah, UU tersebut juga mengatur tentang pemberhentian sementara bilamana kepala daerah teregister sebagai terdakwa di pengadilan dan itu jelas aturannya,” jelas Valentinus.

Mengenai pertanyaan kenapa yang diangkat Pj bukan Plh seperti di Provinsi Papua. Valentinus menjelaskan bahwa Bupati dinonaktifkan. Kemudian Wakil Bupati ditunjuk jadi Plt Bupati. Namun setelah Plt Bupati  dinyatakan sebagai terdakwa bukan lagi tersangka berdasarkan register di Pengadilan maka harus diberhentikan sementara.

“Berarti urusan pemerintahan, urusan keuangan itukan stag jadinya. Kalau kita cuma menunjuk Plh, itu terbatas tugasnya. Maka ditunjuklah Pj berdasarkan undang-undang. Kita mau menunjuk Sekda jadi Pj, tapi sekda belum definitif, akhirnya diambil keputusan oleh pusat untuk menempatkan penjabat Bupati,” terang Valentinus.

Ia berharap polemik ini tidak diperpanjang lagi karena iapun hanya mengisi kekosongan sementara. Jika Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan tidak bersalah secara hukum maka keduanya akan diaktifkan kembali.

Untuk menetralisir situasi, Pj Bupati akan melakukan pertemuan dengan FKUB, tokoh masyarakat dan semua pihak. Karena ia meyakini, informasi yang diterima sebagian kalangan selama ini hanya dari media yang perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi kebenarannya.

Valentinus juga menehaskan bahwa kedatangannya di Mimika bertujuan untuk memperbaiki Mimika. “Kita keluarga besar, saya datang di sini baik-baik, saya datang dari jauh untuk memperbaiki Mimika. Saya saja yang dari jauh mau datang membantu, saya yakin saudara-saudara saya di sini juga pasti akan lebih mau melihat Mimika lebih bagus. Jangan korbankan masyarakat kita karena tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesejahteraan kita, bagaimana memberikan ketenangan. Mimika terkenal di luar sana. Kita bangun Mimika bersama,” tutupnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait