Pj Bupati Mimika: Jika Johannes Rettob Tidak Bersalah, Akan Kembali Menjabat

TIMIKA | Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan kalau Johannes Rettob bisa menjabat kembali sebagai Wakil Bupati Mimika jika putusan hukum menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah.

Hal ini disampaikan Pj Bupati merespon pertanyaan awak media terkait situasi yang berkembang di Kabupaten Mimika.

Adanya aksi penolakan atas pemberhentian sementara Johannes Rettob yang terjerat masalah hukum dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.

“Kami tahu, beliau (Johannes Rettob) sedang bermasalah. Ya, mudah-mudahan beliau bisa segera menyelesaikan masalahnya, supaya bisa aktif seperti kata Ibu (Pj Gubernur Papua Tengah), begitu dinyatakan tidak bersalah akan diaktifkan kembali,” kata PJ Bupati Velentinus usai pertemuan koordinasi di hotel Swiss-Bellin, Mimika, Papua Tengah, Senin (26/6/2023).

Johannes Rettob diberhentikan sementara dari jabatan Wakil Bupati Mimika oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan Eltinus Omaleng terlebih dahulu diberhentikan sementara sebagai Bupati Mimika juga karena terjerat masalah hukum dugaan korupsi pembangunan Gereja di area Mile 32. Sementara Sekda Mimika hingga kini berstatus belum definitif.

Untuk mengisi kekosongan itu, Valentinus Sudarjanto Sumito diangkat menjadi Pj Bupati Mimika untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.

Sementaranya Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk ditemui dikesempatan yang sama juga menyampaikan agar masyarakat Mimika tidak terprovokasi dengan situasi yang terjadi di Mimika. Ia juga menyebut pelantikan Pj Bupati Mimika sesuai dengan perundang-undangan.

“Pj Bupati Mimika saat ini yang kita lantik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tadi (dalam pertemuan terbatas dengan Kepala OPD di Mimika) telah dijelaskan, terang benderang, dan itu (pelantikan Pj Bupati) juga terjadi dimana-mana, bukan hanya Mimika, seluruh Indonesia,” paparnya.

Aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian kata Ribka sudah jelas, mekanisme dan prosedur pun telah dilakukan.

“Terakhir ini, adalah sikap pemerintah semata-mata untuk melakukan kepastian hukum, khusus kasusnya di Mimika in, kan selama ini dari sisi hukum belum ada kepastian, jadi pemerintah itu mengambil sikap, supaya jelas,” terangnya.

Ribka menegaskan bahwa status Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika, saat ini adalah pemberhentian sementara, sambil menunggu proses hukum selesai.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pj Bupati Mimika: Jika Johannes Rettob Tidak Bersalah, Akan Kembali Menjabat

Pos terkait