TIMIKA | Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito akhirnya menjawab semua pertanyaan masyarakat Mimika tentang siapa Bupati mereka saat ini.
Valentinus saat diwawancara di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Senin (26/6/2023) menjelaskan tentang pangangkatan dan pemberhentian sementara kepala daerah seluruhnya diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-undang tersebut pula Pemerintah Pusat dan Provinsi melantik dirinya sebagai Pj Bupati Mimika.
“Maka saat ini, kita sudah memiliki Bupati yang resmi dan dilantik oleh ibu Pj Gubernur Papua Tengah, kebetulan saya sendiri ditunjuk dari pusat sebagai Pj Bupati Mimika saat ini untuk menggantikan sementara (Plt) Johannes Rettob yang tersandung masalah hukum,” jelasnyam
Ia menyebut, dalam Undang-undang No 23 tahun 2014 yang juga mengangkat Johannes Rettob sebagai kepala daerah disebutkan juga mengatur tentang pemberhentian sementara bila mana kepala daerah tercatat sebagai terdakwa di pengadilan.
“Itu jelas aturannya, pemerintah pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah manapun, itu jelas, kita negara hukum, itu kita tegak kan,” ujarnya.
Pj Bupati Valentinus memaparkan juga alasan kenapa Kementerian Dalam Negeri dan Pj Gubernur Papua Tengah melantik Penjabat (Pj) bukan seorang Pelaksana Harian (Plh).
“Ini kan selalu dibandingkan dengan Papua Induk, kalau Papua waktu itu, Pak Gubernur Lukas Enembe statusnya tersangka, karena tersangka maka ditunjuk Plh, nah kalau di Mimika kan Pak Bupati Omaleng sementara statusnya juga tersangka KPK (saat ini menjadi terdakwa,red), kemudian Wakil menggantikan sebagai Plt Bupati, disaat beliau juga dinyatakan sebagai terdakwa, teregister berarti harus diberhentikan sementara,” paparnya.
“Kalau diberhentikan sementara kan urusan keuangan, pemerintahan semua kan stuck (macet), kalau hanya Plh, itu terbatas tugasnya, maka ditunjuklah Pj berdasarkan UU juga,” tambahnya.
Valentinus melanjutkan Kemendagri juga tidak bisa menunjuk Sekda menjadi Pj karena di Mimika Sekda juga bukan Sekda definitif.
“Akhirnya itu (keputusan) diambil oleh pusat untuk meletakan penjabat bupati Mimika,” ujarnya.
Sementara itu, Kemendagri melalui Pusat Penerangan nya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menyatakan berkenaan dengan pemberitaan di media online terkait dengan keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, bersama ini disampaikan beberapa hal pertama atas keabsahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, telah dilakukan prosedur penetapan dan autentifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kedua, berdasarkan
huruf C angka 10 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan bahwa terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah ditandatangani oleh Menteri,
sebelum Salinan Keputusan Menteri disampaikan kepada para pihak terkait terlebih dahulu dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro Umum, sehingga Salinan keputusan menteri yang disampaikan kepada para pihak ditandatangani oleh Kepala Biro Umum.
“Berdasarkan Diktum Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei
2023. Pemberlakuan surut tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Ketiga, berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-
U1/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa Johannes Rettob, menerangkan Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes Rettob sebagai Terdakwa
Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura
dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
“Sesuai dengan hal-hal tersebut, maka pemberhentian sementara Sdr. Johannes Rettob ditetapkan sejak tanggal register perkara di pengadilan yaitu tanggal 9 Mei 2023. Sesuai dengan Asas Fiksi Hukum, bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum
tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat),” tutup keterangan tertulis tersebut.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk juga memaparkan pihaknya juga sudah mengundang Plt Bupati Mimika untuk menyerahkan surat pemberhentian sementara dirinya, yang teregister di Pemprov Papua Tengah pada tanggal 5 Juni 2023.
” Sore kita terima, jadi saya undang Pak Rettob waktu itu di Hotel Borobudur, jadi (Pertemuan penyerahan surat) Itu sudah diatur oleh protokoler kita (pemprov) dan Mimika, jadi bukan ketemu di jalan-jalan, jadi ada tiga amplop, satu untuk Pj Gub dan satu untuk pak Rettob,” paparnya.
“Jadi sudah diserahkan secara langsung, sudah kita (Pj Gubernur PPT dan Pj Bupati Mimika) ketemu langsung, saya bahkan mengalah datang di beliau, waktu itu kita sama-sama di Jakarta,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pj Bupati dan Kemendagri Jelaskan soal Jabatan Pelaksana Harian dan Penjabat Kepala Daerah