Piter Yan Magal (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Menyikapi sekaligus meredam situasi yang terjadi pasca Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijemput KPK, Tokoh Masyarakat suku Amungme, Piter Yan Magal menyampaikan soal siapa yang menjadi penggantinya adalah ketentuan Undang-Undang.
Kepada awak media di Timika, Piter mengatakan, semua tahu bahwa kita hidup dalam satu negara yang tentunya punya aturan. Semuanya di bawah aturan dan bukan karena kemauan kita sendiri. Aturan itu juga disepakati bersama dan tertulis dalam Undang-Undang. Karena itu persoalan siapa yang akan menggantikan posisi Bupati Omaleng tidak boleh diintervensi.
“Ketika Undang-undang tetapkan siapa yang menggantikan posisi Bupati (Eltinus Omelang), maka tidak ada yang mau larang, karena hal itu jelas tertulis dalam undang undang. Undang-undang itu disepakati dan disahkan dengan ketok palu di DPR RI. Sehingga Undang-undang itu yang menentukan apakah Bupati Eltinus masih boleh memimpin Mimika dari balik penjara atau tidak? Apakah Wakil Bupati yang akan naik? Itu semua ada aturannya di negara ini. Kita bukan negara yang baru terbentuk tapi kita sudah puluhan tahun dan aturannya kita tahu,” ungkap Piter di kediamannya, di jalan Restu Timika, Rabu (14/9/2022).
Menurut dia, untuk persoalan dugaan korupsi yang saat ini menjadikan Bupati Eltinus Omaleng ditahan KPK harus dipercayakan semuanya kepada hukum, sebab hukum tidak pernah salah, yang salah adalah orangnya.
“Saya juga ada dengar tentang kriminilasi terkait siapa pengganti Bupati. Jadi menurut saya sangat sempit pemikiran kita kalau persoalan ini dibentuk untuk kemudian saling mengkriminalisasi satu sama lain. Intinya kalau tidak ada api maka tidak ada asap. Segala sesuatu itu ada sebab dan akibatnya,” tuturnya.
Karena hal itu, ia berharap masyarakat Mimika tidak perlu panik. Siapapun yang akan menggantikan Eltinus Omaleng tentunya punya komitmen baik untuk Kabupaten Mimika.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More