Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Terima 37 Laporan dari Masyarakat

MIMIKA, Seputarpapua.com | Selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika menerima 37 laporan dari masyarakat.

Selanjutnya Bawaslu Mimika menindaklajutinya dengan melakukan kajian dan menggelar pleno serta meneruskan sejumlah laporan ke polisi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Yusuf H Sraun mengatakan, dari 37 laporan., Bawaslu sudah mengeluarkab 31 status..

Namun masih ada 1 laporan yang masih dalam perbaikan. Pihaknya sudah menyampaikan kepada terlapor untuk melengkapi berkas yang kurang. Kalau sudah ada perbaikan maka akan diteruskan untuk ditindaklajuti.

“31 status laporan, ada yang kurang bukti. Namun ada juga yang harus dilakukan perbaikan. Namun hal tersebut tidak dilakukan, sehingga status laporan tersebut tidak bisa teregister. Apalagi ada waktu untuk melakukan perbaikan. Dan hampir rata-rata seperti itu, karena dokumen yang disampaikan pelapor belum bisa dijadikan temuan. Atau dengan kata lain, syarat formil tidak terpenuhi,” kata Yusuf di Kantor Bawaslu Mimika, Jumat 13/12/2024).

Seperti syarat formil yang tidak memenuhi adalah, menyangkut tenggat waktu laporan seperti tertuang pasal 4 dan 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan.

“Laporan yang disampaikan dengan tanggal dilaporkan sudah lewat dari waktu ditemukan,” ujarnya.

Sementara terkait adanya tindaklanjut dari semua laporan, Sraun menerangkan, baru 1 laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu ke penyidik kepolisian. Namun pihaknya tidak bisa sampaikan, karena itu berdasarkan temuan pengawasan di lapangan, yakni pada saat pemungutan suara ulang (PSU).

“Saya tidak bisa jelaskan secara detail. Mungkin bisa tanya langsung ke Pak Ketua (Bawaslu),” katanya.

Kebanyakan laporan yang masuk terkait dengan masa kampanye, pemungutan suara sampai rekapitulasi. Ada juga pelaporan yang masuk ditujukan kepada komisioner KPU Mimika. Ini lebih pada terkait prosedur dan mekanisme pemungutan dan rekapitulasi suara.

“Intinya semua laporan yang masuk ke Bawaslu kita tindakalanjuti. Tentunya dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, yakni Perbawaslu,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Terima 37 Laporan dari Masyarakat

Pos terkait