Petugas Bea Cukai Merauke Gagalkan Penyelundupan Teripang

MERAUKE | Petugas Bea Cukai  menggagalkan penyelundupan teripang sebanyak 351 kilogram yang didatangkan dari Negara Papua Nugini ke Kabupaten Merauke, Papua.

Selain mengamankan 9 karung teripang, petugas juga mengamankan tiga warga Merauke yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.

Kasubag Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Merauke, Kristanto mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan pada Jumat (8/4/2022) di Pelabuhan Kelapa Lima Merauke.

“Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Ada 9 karung dengan berat 351 kg. Ada tiga orang warga Indonesia yang juga diamankan,” kata Kristanto, Selasa (12/4/2022).

Ketiga pelaku telah dititipkan di Lapas Kelas II B Merauke, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku beserta ratusan kilogram teripang diamankan karena tidak mengantongi dokumen kepabeanan.

“Kalau mau impor harus ada dokumen seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), manifes, dan surat dari instansi terkait dari negara asal barang. Tapi ini tidak ada,” jelas dia.

Kristanto menambahkan, pengungkapan kasus itu berkat patroli bersama yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua di wilayah timur, termasuk di perairan Merauke.

“Setelah pemberkasan selesai kami akan limpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Waktunya prosesnya sekitar 20 hari,” imbuh dia.

Pelaku penyelundupan dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pada Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, teripang bukan merupakan produk perikanan Merauke. Harganya pun bervariasi tergantung jenis dan ukurannya, namun relatif harganya sekitar Rp4,5 juta per kilogram.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Petugas Bea Cukai Merauke Gagalkan Penyelundupan Teripang

Pos terkait