Aleks Tsenawatme. Foto: Dok./TimeX
TIMIKA,TimeX
Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2022 menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Baca juga : Misa Rekonsiliasi dan Penanaman Salib, Lambang Pembebasan Masyarakat Mimika Wee
Jika terlambat, pemberi kerja atau pemilik perusahaan diharuskan membayar denda sebesar 5 persen dari total THR.
Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mimika mengatakan Peraturan Presiden (PP) yang baru ini akan membuat kepatuhan pemberi kerja dalam menyalurkan THR pada tahun ini setelah adanya relaksasi selama dua tahun sejak 2020-2021 akibat pandemi Covid-19.
Dengan adanya PP ini, pemerintah hendaknya memperkuat fungsi pengawasannya, sehingga modus-modus yang terjadi terkait pembayaran THR, yakni dibayar secara cicil dan lainnya, ini tidak lagi terulang.
Tidak hanya itu, dengan adanya peluncuran Posko THR sebagai bagian dari transformasi digital, juga implementasi Surat Edaran Kemenaker Nomor M/1/HK.04/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 yang diterbitkan 6 April 2022 lalu, ini juga harus disikapi oleh dinas terkait Pemkab Mimika.
Aleks berharap, dengan dasar aturan pemerintah yang jelas dan tegas, maka pihak perusahaan pemberi kerja wajib dan harus membayar THR para pekerja sesuai masa kerjanya.
“Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR atau bayarnya tidak sesuai, para pekerja tidak perlu takut untuk lapor ke Dinas Tenaga Kerja atau ke DPRD Mimika. THR adalah hak pekerja selama ia menjalankan kewajiban atau tanggungjawabnya,” tegasnya lagi kepada Timika eXpress belum lama ini.
Penegasan ini sekaligus mau mengingatkan kepada pihak atau pemilik perusahaan segera membayarkan THR Idul Fitri 1443 Hijriah bagi pekerja atau umat muslim yang merayakan.
“Ini sudah jadi kewajiban perusahaan dan diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Aturanya pembyaaran THR satu minggu sebelum hari raya 2 Mei, maka THR sudah harus tuntas dibayarkan pada 22 April 2022, dan untuk pegawai swasta paling lambat tanggal 26 April besok (hari ini-Red),” tandasnya. (a30)
The post Perusahaan Didenda Kalau Telat Bayar THR appeared first on Timika Express.