SALAM PAPUA (TIMIKA) – Banyak orang mengira hadirnya SPBU versi mini atau kerap disebut Pertamini adalah milik Pertamina, tapi ternyata hal tersebut tidak benar, karena Pertamini bukan sah sebagai perpanjangan tangan dari Pertamina.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Kabupaten Mimika, Nanda Septiantoro mengungkapkan, peralatan di Pertamini ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan, terutama rawan bahaya kebakaran dan tidak memiliki izin usaha serta tidak mempunyai uji tera (liter).
“Pertamini ini ilegal karena bukan badan resmi dan bukan dari Pertamina juga, bukan perpanjangan tangan dari Pertamina. Pertamini ini menjual kembali BBM subsidi (Pertalite, Red) dengan harga di atas harga yang ditentukan Pemerintah. Sebetulnya itu menyalahi aturan,” ungkap Nanda, saat dihubungi salampapua.com, Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan, disebut menyalahi aturan, karena di Pertamini menggunakan bendera atau logo Pertamina tanpa izin. Meski sudah ditegur pihak Pertamina, para pelaku atau pemilik Pertamini tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Kita sudah tegur tapi tidak diindahkan, mungkin kalau ditegur dari Kepolisian baru mau mendengar,” tegasnya.
Nanda menambahkan, guna mendekatkan dan memudahkan pelayanan pembelian khusus BBM non Subsidi (Pertamax dan Dexlite) kepada masyarakat, pihak Pertamina telah membangun banyak SPBU mini yang langsung diawasi oleh Pertamina yang dikenal dengan sebutan Pertashop, dimana yang sudah beroperasi di Kota Timika hingga Poumako sebanyak 22 Pertashop.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More