Petrus Pali Ambaa
(Foto: SAPA/ Jefri)
SAPA (TIMIKA) – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mika mengakui sulit melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan Blbakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi sehingga masih bebas dijual di pinggir jalan oleh pedagang eceran dan pemilik pertamini.
Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan banyak intrik yang dilakukan pemilik pertamini dan pedagang eceran untuk tetap bisa menjual pertalite.
Menurutnya pemilik pertamini dan pedagang eceran biasanya menggunakan mobil pribadi pergi membeli pertalite di salah satu SPBU. Pertalite tersebut kemudian diambil lagi dari tangki mobil untuk dijual setelah itu pergi mengisi di SPBU lain. “Seperti itu yang mereka buat jadi kita kesulitan mengawasi,” ujarnya
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika itu menerangkan sesuai aturan pihak SPBU tidak diperbolehkan menjual pertalite bersubsidi kepada pedagang beceran termasuk pemilik pertamini karena disediakan khusus untuk masyarakat dan nelayan kecil. Selain dari itu wajib menunjukkan surat rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu ke depan pihaknya berencana menertibkan penjual pertalite eceran.
“Setelah lebaran ini Disperindag akan membentuk tim untuk menertibkan penjual pertalite eceran,” pungkasnya.
Editor: Yosefina