TIMIKA – Mencermati isu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Mimika terkait rencana pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika kepada Ikatan Keluarga Toraja yang menuai pro dan kontra maka Pengurus IKT Mimika atas nama masyarakat Toraja di Mimika menyampaikan beberapa hal.
Dalam keterangan tertulis dari Pengurus IKT yang ditandatangani oleh Ketua IKT, Yusuf Rombe dan Sekretaris, Mathius Sedan menjelaskan bahwa sehubungan dengan rencana pemberian dana hibah untuk renovasi berat Gedung Tongkonan, IKT Mimika menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Toraja yang ada di Timika yang bernaung di bawah IKT Mimika.
Rencana pemberian hibah oleh Pemkab Mimika kepada IKT menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan menyudutkan masyarakat Toraja akibat pemberitaan yang sepihak tanpa adanya klarifikasi dan konfirmasi kepada IKT. Dimana pemberitaan ini telah menimbulkan berbagai macam presepsi yang telah menggiring opini dan pandangan publik kepada masyarakat Toraja di Mimika.
Ruang Gedung Tongkonan IKT Mimika yang sedang dikerjakan.
Mengenai dana hibah, sampai saat ini IKT belum menerima dana dengan nilai seperti informasi yang beredar karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Mimika Tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Mimika serta Tim Evaluasi di Provinsi Papua.
Pengurus mengakui bahwa IKT mengajuka proposal bantuan renovasi berat Gedung Tongkonan IKT kepada Pemkab Mimika. Namun persetujuan dan besaran nilai bantuan tergantung kebijakan dari Pemda dan Banggar DPRD Mimika.
IKT mengajukan proposal ke Bupati Mimika selaku kepala daerah untuk kebutuhan pembangunan renovasi berat Gedung Tongkonan yang sedang dalam proses pengerjaan. Dimana kebutuhan anggaran cukup besar karena ada perluasan gedung dan penambahan fasilitas. Perbaikan itu dilakukan mengingat Gedung Tongkonan merupakan salah satu gedung serbaguna yang selama ini digunakan tidak hanya oleh kalangan masyarakat Toraja tapi terbuka untuk umum. Bahkan sering digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah bahkan pada saat PON XX Tahun 2021.
Melihat kebutuhan penggunaan gedung, maka gedung yang sudah dibangun secara swadaya oleh masyarakat Toraja dari Tahun 2005 dan diresmikan pada Tahun 2011 itu ditata agar lebih memadai baik dari segi kuantitas dan kualitas.
Apabila dana hibah dari Pemkab Mimika tidak dialokasikan maka IKT Mimika tetap menjalankan pembangunan seperti yang sudah dilakukan karena merupakan kebutuhan untuk penyediaan sarana gedung yang lebih memadai bukan hanya bagi masyarakat Toraja tapi juga masyarakat umum.
IKT telah mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dengan mengajukan usulan tertulis kepada Kepala Daerah selanjutnya kepala daerah akan menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selaku instansi yang membina organisasi kemasyarakatan salah satunya IKT yang terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol Mimika.
Pengurus IKT bahkan menyatakan, saat pengusulan proposal, Badan Kesbangpol langsung meninjau Gedung Tongkonan untuk melakukan verifikasi di lapangan. Dan memang dipastikan bahwa sedang ada pekerjaan pembangunan rehab berat.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More