Eltinus Omaleng
(Foto:Istimewa)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Marthen Luther di Mile 32, Kabupaten Mimika.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam rilis yang diterima Salam Papua, Kamis (25/8/2022) siang.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti. Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.
“Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,” kata hakim.
“Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua alat bukti cukup yang sah,” imbuhnya.
Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan Gereja Kingmi Marthen Luther di Mile 32.
KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. KPK baru mengumumkan identitas tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai pemohon dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8).
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja Kingmi Marthen Luther di Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. (TIM)
Sumber: SALAM PAPUA Read More