Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Penyerangan Bom di Kantor Redaksi Jubi Diajukan ke LPSK

MIMIKA, Seputarpapua.com | Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis (KAKKJ) di Tanah Papua mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Senin, 11 November 2024.

Koalisi ini mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan bagi para saksi kasus pelemparan atau penyerangan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura, Papua pada 16 Oktober 2024.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Erick Tanjung dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Senin malam menyampaikan, pengajuan permohonan perlindungan saksi ke LPSK diwakili KKJ Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Amnesty International Indonesia.

“Kami mewakili teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia sudah ketemu dengan pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi terkait penyerangan serangan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi,” kata Erick.

Disebutkan Erick, pengajuan permohonan perlindungan itu diterima langsung Ketua LPSK, Ahmadi, didampingi Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dan delapan staf LPSK. Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Menurut Erick, pihaknya menyampaikan kronologi penyerangan bom molotov yang dilakukan oleh dua oknum orang tak bertanggung jawab ke Kantor Redaksi Jubi pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024. Bahkan menjelaskan juga kronologi sejumlah teror terdahulu yang dialami media Jubi sebelum kasus pelemparan bom molotov.

“Kami menyampaikan kronologis kejadian serangan teror bom terhadap Kantor Redaksi Jubi, termasuk serangan lain sebelumnya. Tahun lalu ada teror bom rakitan terhadap jurnalis senior Jubi, Viktor Mambor, yang meledak (dalam) jarak sekitar 3 meter dari dinding rumahnya. Kami juga jelaskan perobekan roda mobil (operasional) Jubi,” terangnya.

Lanjut Erick, KKJ mewakili Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua meminta LPSK memberikan perlindungan bagi tiga karyawan Jubi serta enam warga sipil yang telah diperiksa polisi sebagai saksi kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi.

“Nanti mereka (LPSK) akan melakukan rapat dan memutuskan. Berkas telah kami lengkapi bersama teman-teman Redaksi Jubi. Yang (sudah) kami ajukan (untuk mendapat perlindungan LPSK adalah) tiga awak Redaksi Jubi. Menyusul (akan) kami ajukan (enam) saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.

Erick menegaskan, pentingnya pengajuan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK, agar penyidikan polisi berjalan serius.

“Kami menilai penting untuk Negara memberikan perlindungan untuk saksi (kasus pelemparan molotov itu). Jadi itu yang kami ajukan untuk (mendapat) perlindungan saksi dari LPSK,” kata Erick.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Penyerangan Bom di Kantor Redaksi Jubi Diajukan ke LPSK

Pos terkait