MIMIKA, Seputarpapua.com | Calon Bupati Mimika nomor urat 02, Maximus Tipagau “Legowo” menerima hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Jakarta.
Maximus dalam laman media sosial pribadinya menyampaikan dengan kerendahan hati menerima keputusam sidang MK.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pendukung dan relawan Maximus-Peggi yang telah berjuang dengan semangat dan dedikasi tinggi,” kata Maximus, dikutip dari laman Facebook miliknya.
Maximus bahkan memberikan pesan menyentuh kepada seluruh tim dan pendukungnya.
“Perjuangan kita adalah bukti cinta untuk Mimika. Mari terus melangkah bersama demi kebaikan dan kemajuan daerah tercinta,” katanya.
“Sekali lagi, terima kasih atas semua dukungan dan doa yang telah diberikan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3).
Hal tersebut diputuskan dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Senin (24/2/2025).
Dalam hasil sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan dan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan
“Setelah MK memeriksa terhadap dalil pergantian pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon adalah tidak beralasan. Adapun perihal dalil pemilihan dugaan sistem noken setelah Mahkamah Konstitusi membaca alat bukti dan fakta dalam persidangan juga tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, selain dalil-dalil tersebut, pemohon juga mendalilkan perihal lainnya yang juga dinilai MK tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar-dasar tersebut, MK menolak semua gugatan Pemohon dari MP3.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Permohonan Ditolak, Maximus Tipagau Legowo