Perkara Tersangka Alexander Methemko dengan Korban Fiqar Aldiano Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Foto bersama usai perdamaian antara
tersangka Alexander Methemko dengan
korban Fiqar Aldiano
di Mako Kodim 1710/Mimika.
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melakukan penyelesaian perkara tersangka Alexander Methemko dengan korban Fiqar Aldiano melalui restorative justice.

Alexander Metemko alias Alex yang disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap korban Fiqar Aldiano alias Fiqar setelah melewati sejumlah tahapan.

Sebelum upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice, jaksa penuntut umum terlebih dahulu melakukan penelitian berkas perkara atas syarat-syarat untuk melakukan restorative justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum.

“Ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya adalah satu tahun,” demikian disampaikan Kepala Kejari  (Kajari) Mimika,  Sutrisno Margi Utomo, SH.,MH kepada Salam Papua via pesan WhatsApp, Kamis (14/7/2022).

Ia menyebutkan tindak pidana dilakukan terhadap orang, tubuh, korban Fiqar Aldiano alias Fiqar sehingga syarat nilai kerugian yang ditimbulkan dapat dikecualikan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 bertempat di Kodim 1710/ Mimika kedua belah pihak, pelaku dan korban telah menyepakati perdamaian.

Setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) tanggal 17 Juni 2022 maka pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejari Mimika,  Jaksa Penuntut Umum, Doni Stiven Umbra SH dan Ico A.H. Sagala, SH mempertemukan pihak keluarga tersangka dan pihak keluarga korban untuk melaksanakan proses perdamaian.

Dalam proses perdamaian tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan syarat tersangka Alexander Metemko alias Alex tidak akan tinggal di Asrama Kodim 1710 Mimika.

Tersangka Alexander Metemko alias Alex tidak akan minum minuman keras lagi dan dilakukan ganti rugi biaya pengobatan korban Fikar Aliando

Sementara untuk menindaklanjuti proses perdamaian tersebut maka pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau (tahap II) yaitu hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejari Mimika, diadakan penandatanganan berita acara perdamaian oleh kedua pihak yang didampingi oleh jaksa penuntut umum disaksikan oleh keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik dan Pasi Intel Kodim 1710 mewakili Dandim.

Setelah tercapai proses perdamaian kedua belah pihak, selanjutnya Kajari Mimika mengajukan permintaan penghentian penuntutan dengan tersangka Alexander Metemko alias Alex kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejari Mimika telah dilaksanakan zoom meeting antara pihak Kejari Mimika yang diwakili Kepala Kajari, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, di mana hasil kesimpulan zoom meeting tersebut Pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilaksanakan penyelesaian perkara atas nama tersangka Alexander Metemko alias Alex, yang disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap korban Fiqar Aldiano alias Fiqar melalui restorative justice.

“Penyelesaian perkara tersebut diungkap dalam surat nomor Kep- 36/R.1.16/Eoh.2/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang surat keterangan penghentian penuntutan perkara dengan nama tersangka Alexander Metemko alias Alex,” ungkapnya.

Wartawan/Editor: Yosefina

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait