Perkara Pemilu, Permohonan Paslon dari Mimika Lanjut ke Pembuktian

MIMIKA, Seputarpapua.com | Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan 6 perkara, salah satunya Mimika lanjut ke tahap berikutnya, yakni pembuktian dan mendengarkan saksi-saksi

Hal ini disampaikan Anggota Majelis Hakim, Saldi Isra saat menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Selasa (4/2/2025) dengan tahapan pengucapan keputusan atau perkara yang digelar di ruang sidang MK.

Pada persidangan tersebut ada 58 perkara yang digelar. Namun yang dibacakan adalah 52 perkara. Sementara untuk 6 perkara tidak dibacakan, karena dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mendengarkan saksi-saksi. Dari 6 perkara tersebut, salah satunya permohonan yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2.

“Dari 58 nomor hari yang dipanggil hari ini. 52 perkara sudah diucapkan barusan. 6 lain yang tidak diucapkan adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra dikutip dari chanel youtube MKRI.

Ia menyebut, perkara tersebut adalah nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Tasikmalaya), 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Magetan), 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Pesawaran), 272/ PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Mimika), 05/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Walikota Kota Banjar Baru), dan 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Aceh Timur).

“Enam perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan lanjutan, dengan ketentuan akan mendengarkan saksi atau ahli dan tambahan bukti,” terangnya.

“Jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten atau kota maksimal 4 orang. Apakah itu saksi semua atau ahli semua. Yang penting tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa,”tambahnya.

Selain itu, daftar identitas saksi sudah disampaikan ke MK bersama pokok-pokok keterangan. Misalnya, saksi A apa saja yang akan disampaikan dan itu sudah diterima MK 1 hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai.

Kalau mengajukan ahli harus disertakan curiculum vitae (CV), surat ijin terhadap ahli beserta keterangan sudah harus diterima MK 1 hari kerja sebelum persidangan.

“MK akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat setelah ini (sidang pengucapan keputusan atau perkara),” katanya.

Sidang pembuktian lanjutan akan diagendakan pada tanggal 7-17 Februari 2025. “Jadi diantara tanggal itu akan ada surat dari MK. Sehingga apabila apabila ada tambahan bukti dan lainnya baru dilakukan selesai persidangan ini. Sehingga nanti saat persidangan sudah tidak diterima lagi tambahan pembuktian,”ujarnya.

“Tidak ada pertanyaan-pertanyaan.Nanti panitera akan memberitahukan secara jelas mengenai tindaklanjut nanti,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo.

Perlu diketahui, permohonan perkara nomor 272/ PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maximus Tipagau -Pegi Patrisia Pattipi.

Dimana, permohonan yang diajukan oleh Paslon 02 berkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Serta adanya suatu hal yang terstuktur, sistematis, dan massif (TSM).

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Perkara Pemilu, Permohonan Paslon dari Mimika Lanjut ke Pembuktian

Pos terkait