TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan menggelar upacara yang dipusatkan di Kantor Pusat Pemerintahan pada Selasa (2/5/2023).
Upacara yang dipimpin oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, SH MSi ini juga sekaligus dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah XXVII. Dihadiri Forkopimda, Kepala Dinas Pendidikan, Willem Naa serta jajaran, ASN dan honorer Pemkab Mimika, guru dan peserta didik dari SD, SLB, SMP, SMA dan SMK. Usai upacara, para siswa dari beberapa sekolah tampil membawakan tarian ‘Pelajar Pancasila’ yang dipadukan dengan tarian Papua, drumband dan paduan suara.
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte menyatakan sejalan dengan kebijakan nasional yang sudah dicanangkan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim maka di Pemkab Mimika juga telah mengimplementasikan Merdeka Belajar yang mendorong para guru lebih mandiri dan peserta didik yang berkualitas.
Pemkab Mimika kata Pj Sekda, sedang berjuang untuk meningkatkan kualitas kehidupan guru. Itu dilakukan karena guru merupakan benteng utama dalam kemajuan pendidikan. “Kami diskusi dengan Dinas Pendidikan, saya sampaikan perhatikan kesejahteraan guru, misalnya gaji dibayar tepat waktu, TPP harus dibayar tepat waktu, hak-hak lain yang masih bisa kita perhatikan supaya mereka nyaman. Kalau mereka nyaman tugas pasti jalan dengan baik,” katanya.
Hal lain yang juga ditekankan Pemkab Mimika sesuai arahan Plt Bupati adalah tidak ada lagi diskriminasi atau perbedaan terhadap sekolah swasta dan negeri. Sebab lembaga non pemerintah juga berperan dalam kemajuan pendidikan sehingga harus mendapat porsi yang sama.
Mengenai kebijakan penganggaran, mengingat pendidikan adalah urusan wajib maka Pemkab Mimika telah berupaya mengalokasikan anggaran sesuai porsi keuangan daerah yang diforkuskan untuk kesejahteraan para guru.
Di momen Hardiknas ini, ada pula 97 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SMA dan SMK di Mimika yang sejak Januari belum menerima gaji. Terkait hal tersebut, Pj Sekda didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Frans Bokeyau menyatakan Pemkab Mimika siap membayar.
Hanya saja ditambahkan Frans Bokeyau, status guru PPPK SMA dan SMK ini belum dilimpahkan dari Pemprov Papua ke Pemkab Mimika sehingga status kepegawaiannya masih di Pemprov Papua. “Apabila dalam waktu dekat ada maka akan keluar surat edaran Gubernur provinsi papua untuk melimpahkan mereka ke kabupaten. Statusnya masih di Provinsi Papua. Terkait hak-hak, kami sudah siapkan kami hanya tunggu surat edaran sebagai dasar pembayaran,” tandasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More