TIMIKA | Hingga peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2023, gaji 97 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tingkat SMA/SMK di Mimika tak kunjung dibayarkan.
Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mengatakan, sampai saat ini gaji guru P3K tingkat SMA/SMK masih diproses Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
“Todak ada yang dianatirikan, tapi kita di dini kan dalam kapasitas APBD, pasti ruangnya terbatas,” katanya.
Namun Yumte menngaku sudah bertemu dengan para guru bersama kepala dinas pendidikan dan terus berkomunikasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Fransiskus Bokeyau menyebut, pembayaran gaji guru P3K SMA/SMK masih menunggu regulasi dari pusat terkait pelimpahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten.
“Jumat kemarin saya sudah berkoodinasi ke provinsi, saat ini mereka lagi menunggu itu. Apabila dalam waktu dekat ada, maka akan keluar surat edaran gubernur Provinsi Papua untuk melimpahkan ke daerah kabupaten/kota masing-masing,” katanya.
Soal hak-hak kata Fransiskus sudah disiapkan, pihaknya hanya menunggu regulasi tersebut sebagai dasar pembayaran.
“Di Indonesia ini, hanya dua provinsi saja yang kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke daerah yakni Papua dan Papua Barat, sehingga dari regulasi (UU) harus ada turunan yang kecil (aturan lebih detail khusus menerangkan) sehingga masih menunggu,” terangnya.
Seperti diketahui, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak mendapatkan gaji sejak empat bulan lalu, mulai Januari hingga April 2023.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Peringatan Hardiknas 2023, 97 Gaji Guru P3K Tingkat SMA/SMK Masih juga Menunggu Regulasi