Penyidikan Kasus Mutilasi 6 Oknum Prajurit TNI Rampung, Pomdam Cenderawasih Cek Syarat Formil dan Materil

TIMIKA | Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022 yang melibatkan enam oknum prajurit TNI, telah rampung.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis kepada Seputarpapua.com, Senin (19/9/2022).

“Saat ini proses penyidikan terhadap 6 (enam) orang prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai,” kata Kapendam.

Ia menjelaskan, berkas perkara dengan tersangka Mayor Inf HFD kini telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapannya, baik persyaratan formil maupun materil, kemudian akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sementara berkas perkara tersangka lainnya, Kapten Inf DK serta empat prajurit Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM, saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.

Direncanakan pada Rabu, 21 September 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materil, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kaotmil IV-20 Jayapura.

“Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini tiga orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, yaitu Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC. Tiga orang lainnya masih berada di Subdenpom Timika yaitu Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM,” katanya.

Masing-masing oknum Prajurit TNI AD tersebut dikenakan dengan pasal berlapis. Tersangka Mayor Inf HFD disangkaan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP juncto Pasal 340 KUHP juncto Pasal 339 KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM juncto Pasal 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka lainnya, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS dan Pratu ROM, disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP juncto Pasal 340 KUHP juncto Pasal 339 KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas dalam proses hukum para tersangka, Kodam XVII/Cenderawasih juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komnas HAM RI.

“Agar diperoleh keadilan dan kepastian hukum dari semua pihak. Komnas HAM RI telah memeriksa para tersangka tiga orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan tiga orang di Subdenpom Timika,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyidikan Kasus Mutilasi 6 Oknum Prajurit TNI Rampung, Pomdam Cenderawasih Cek Syarat Formil dan Materil

Pos terkait