Penyidik Upayakan Berkas Kasus Mutilasi Bisa Rampung Pekan Depan

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika melakukan ekspose terkait perkara pembunuhan dan mutilasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (9/11/2022).

Ekspos yang dilakukan bermaksud agar berkas perkara setelah nantinya diserahkan untuk diteliti oleh tim Jaksa, tidak lagi mengalami kekurangan atau kendala.

Pasalnya, sebelumnya penyidik telah melakukan tahap I atau penyerahan berkas ke pihak Jaksa. Kemudian dari pihak Jaksa melakukan P19 atau pengembalian berkas untuk penyidik melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan Jaksa.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro menyebut, ekspose yang dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan untuk berkoordinasi terkait kekurangan-kekurangan dalam berkas perkara kasus ini yang perlu dilengkapi lagi.

“Ini perkara sudah menjadi atensi, sehingga kita penyidik harus memaksimalkan berkas sesuai petunjuk-petunjuk rekan kita di kejaksaan,” kata Iptu Sugarda yang ditemui diruang kerjanya Mapolres Mimika.

“Dari petunjuk-petunjuk ini, kita upayakan kekurangan itu hari Senin (14 November 2022). Hari Senin kita koordinasikan lagi di kejaksaan,” imbuhnya.

Sementara itu dari pihak Kejaksaan, Kajari telah membentuk tim yang terdiri dari empat orang Jaksa untuk menangani perkara ini, termasuk Kasipidum Febiana Wilma Sorbu.

Salah satu Jaksa dalam tim yang dibentuk, Masdalianto, mengakui bahwa penyidik telah melakukan koordinasi dan menyampaikan bahwa penyidik tengah melakukan pengembangan penyidikan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

“Kita harapkan memang berkas itu cepat selesai, tim penyidik juga sudah kerja keras supaya cepat selesai dan kita bisa langsungkan persidangan,” ujarnya.

Polres Mimika menangani perkara pembuhunan dan mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 dengan empat orang tersangka yang merupakan warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, Rf dan RMH alis Roy.

Sementara untuk enam tersangka lainnya yang merupakan oknum Prajurit TNI-AD, perkaranya ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih. Mereka adalah Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Keenamnya kini berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyidik Upayakan Berkas Kasus Mutilasi Bisa Rampung Pekan Depan

Pos terkait