TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika segera melakukan proses tahap I berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, tiga tersangka yang merupakan warga sipil yang kasusnya ditangani oleh Polres Mimika, masing-masing adalah APL alias Jeck, DU dan Rf.
Sedangkan tersangka lainnya bernama Roy Marthen Howay alias Roy hingga kini masih buron.
“Direncanakan itu, hari ini kita laksanakan tahap I untuk (berkas) kasusnya,” kata Kapolres ditemui di Kantor Perwakilan Lanal Timika, Senin (12/9/2022).
Sementara untuk pendalaman terdapat kasus-kasus pembunuhan sebelumnya yang disinyalir ada keterlibatan dari para tersangka ini, Kapolres menyebut pihaknya kini masih terus mendalaminya.
“Kami masih dalam tahap pendalaman dulu untuk masalah itu,” ujarnya.
Sementara untuk penanganan kasus yang sama bagi tersangka lainnya yang merupakan oknum prajurit TNI AD, ditangani Tim dari Pomdam XVII/Cenderawasih berkerjasama Sub Detasemen POM XVII/C Mimika.
Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di jalan Budi Utomo ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian dipotong-potong tubuhnya. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat lalu dibuang di sungai jembatan Pigapu, Distrik Iwaka.
Para pelaku dalam kasus ini pembunuhan dan mutilasi ini terdapat 10 orang, masing-masing empat warga sipil berinisial APL alias J, DU, Rf dan Ry yang kini masih DPO. Sedangkan 6 pelaku lainnya yaitu prajurit TNI AD, yakni Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.
Belakangan, Panglima TNI Andika Perkasa mengungkap lagi adanya dua oknum prajurit TNI AD lainnya yang juga terlibat, yakni Prada Y dan Pratu V. Keduanya terlibat dalam perencanaan serta menerima uang hasil perampokan terhadap korban.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau sumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyidik Segera Tahap I Berkas Perkara Mutilasi 4 Warga di Mimika