TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, menghentikan kasus tindak pidana penganiayaan (pemukulan) terhadap penjualan pentol bernama Taman alias Cak Man, yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika berinisial Brigadir AK.
Penghentian penyidikan kasus ini lantaran sudah ada proses perdamaian antara pihak korban dengan pelaku, disusul pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban sendiri.
Karena itu, penyidik melakukan pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus ini, dan telah dianggap memenuhi unsur sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2020.
“Unsur-unsur terkait dengan RJ telah memenuhi. Intinya tidak menimbulkan permasalahan baru, dan korban sendiri yang meminta untuk pencabutan laporan polisi,” jelas Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Mapolres Mimika, Senin (23/5/2022).
“Intinya dari kami, dia (korban) sudah cabut laporan, berarti sudah di selesaikan, minggu lalu,” lanjutnya.
Memang, diakui Bertu, dari hasil penyidikan kasus ini, pelaku dianggap telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana penganiayan terhadap korban dan dijadikan sebagai tersangka. Tetapi kembali lagi pada upaya yang telah dilakukan kedua belah pihak, yangmana proses itu diluar campur tangan pihak penyidik.
“Kalau secara penyidikannya itu telah memenuhi unsur sebagai tersangka, namun adanya perdamaian antara korban dengan pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, video terkait oknum anggota polisi melakukan aksi pemukulan viral dijagad maya. Video itu direkam oleh pelajar yang menyaksikan perbuatan tidak pantas seorang aparat dari institusi yang memiliki semboyan sebagai pengayom masyarakat.
Video yang viral di masyarakat tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan mencari pelaku.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika mengambil langkah cepat, berhasil menciduk Brigadir AK.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu pada waktu itu mengatakan, Brigadir AK merupakan anggota Polres Mimika dan bertugas di Polsek Jila. Dan yang bersangkutan telah diamankan Propam Polres Mimika dan dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Mimika Baru.
Kejadian pemukulan terjadi pada Rabu, 13 April 2022, didepan pagar SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso, Timika sekitar pukul 10.00 WIT.
Brigadir AK yang diduga kuat dalam pengaruh minuman keras beralkohol, melakukan pemukulan terhadap penjual pentol keliling bernama Taman alias Cak Man.
Dari keterangan saksi, Brigadir AK memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada korban, lalu melakukan pemukulan.
Usai memukul korban, Brigadir AK yang saat itu menggunakan kendaraan mobil bersama beberapa orang didalamnya, kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Atas kejadian itu, paguyuban korban dari Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) mendatangi kantor polisi dan melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Brigadir AK.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyidik Resmi Hentikan Kasus Pemukulan Penjual Pentol di Timika