TIMIKA | Penyidik Unit Resersse Kriminal Polsek Mimika Baru, melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi ahli dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Mimika terkait kasus pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemeriksaan ini dilaksanakan di Polsek Mimika Baru, Kamis (21/4/2022).
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran mengatakan, dari keterangan saksi ahli yang bernama Amirullah membenarkan bahwa ada indikasi pemalsuan karena yang bersangkutan tidak pernah juga mengajukan permohonan penerbitan KTP ke Kantor Dukcapil Mimika.
“Intinya kita sudah memeriksa salah satu ahli dari Kantor Dukcapil yang memang beliau bertugas dibagian administrasi kependudukan untuk penerbitan KTP,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan petugas Polsek Miru terhadap seorang warga yang hendak mengurus SKCK yang memiliki identitas KTP palsu.
Setelah pengembangan lebih jauh, petugas akhirnya mendatangi salah satu percetakan di depan lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso.
Anggota Satuan Polsek Miru langsung melakukan penangkapan terhadap ARL dan juga menyita barang bukti berupa 1 unit monitor Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard komputer, 1 unit mesin laminating, 1 unit mouse, 1 unit printer Epson, dan 2 flashdisk.
Atas tindak pidana yang dilakukan pelaku dijerat Pasal 96a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan juncto Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyidik Polsek Mimika Baru Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Pemalsuan Identitas