Penyidik Kembali Tahap I Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, Melengkapi Petunjuk Jaksa

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali melakukan tahap I berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka warga sipil berinisial APL alias Jeck, DU dan RF, setelah sebelumnya penyidik sudah tahap I pertama lalu di P19 oleh Kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus ini karena diperlukan tambahan saksi.

Kepala Satuan Reskrim Polre Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro menjelaskan, melengkapi P19, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam saksi di Jayapura.

Kemudian pemeriksaan tambahan forensik di Biddokkes Polda Papua, sekaligus mengambil hasil forensik proyektil dan selongsong yang digunakan saksi dalam perkara ini, yakni oknum prajurit TNI saat menembak korban sebelum dimutilasi dan dibuang.

Kemudian mengambil keterangan ahli pidana dan ahli DNA dari Pusdokkes Mabes Polri.

“Hari ini tahap I (perkara) mutilasi,” kata Iptu Sugarda, Senin (24/10/2022).

Selanjutnya, setelah tahap I ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian Jaksa terhadap berkas yang sudah dilengkapi tersebut sesuai petunjuk Jaksa sebelumnya dalam P19.

“Petunjuk Jaksa sudah kita lengkapi. Selanjutnya kami menunggu Jaksa untuk meneliti,” ujar Sugarda.

Sementara untuk kasus yang sama dengan tersangka warga sipil lainnya berinisial RMH alias Roy yang sempat buron, berkasnya dibuat terpisah dengan tiga tersangka warga sipil lainnya.

Tersangka warga sipil RMH alias Roy, sebelumnya bersama APL alias Jeck, DU, dan Rf, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Usai melakukan mutilasi, jasad atau potongan tubuh para korban dibungkus ke dalam karung berisi batu dan dibuang ke sungai dari atas jembatan area Logpon, Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam rekonstruksi kasus ini pada 3 Oktober 2022, saat proses mutilasi sosok Roy diperankan oleh petugas sebagai pengganti, dan peran pengganti Roy memperagakan memotong jasad tiga korban.

Dalam kasus ini juga, terdapat enam oknum prajurit TNI yang terlibat, mereka adalah Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP yang perkaranya ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyidik Kembali Tahap I Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, Melengkapi Petunjuk Jaksa

Pos terkait