Penyidik Kejari Mimika saat memeriksa
seorang saksi perkara dugaan tindak pidana
korupsi aset tanah Pemkab Mimika
di areal Pelabuhan Pomako.
(Foto: Istimewa)SALAM PAPUA (TIMIKA)-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika di area Pelabuhan Poumako Tahun Anggaran 2000 sampai dengan 2022 pada Selasa (16/8/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo kepada Salam Papua lewat pesan WhatsApp Selasa malam menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain JWA sebagai mantan Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2006 sampai 2013 yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas, dan memproses permohonan ketika sudah mendapatkan hasil dari bagian pengukuran.
Saksi berikutnya AVD sebagai Staf Petugas Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2012 sampai 2016 yang bertugas melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang didaftarkan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Berikut PTW sebagai Mantan Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2010 sampai 2014 yang bertugas dalam mendaftarkan dan pembuatan sertifikat tanah setelah dilakukan pengukuran.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemkab Mimika di Areal Pelabuhan Pomako Tahun Anggaran 2000 sampai dengan 2022,” sebut Kajari Mimika.
Wartawan/Editor: Yosefina
Sumber: SALAM PAPUA Read More