Penyidik Bertolak ke Jayapura Periksa 6 Saksi Kasus Mutilasi di Mimika

TIMIKA | Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika bertolak ke Jayapura, Senin (3/10/2022), melakukan pemeriksan tambahan untuk melengkapi keterangan enam saksi dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara atau P19 dan memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi.

Pertama, kata Sugarda, penyidik diminta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang saksi yang kini berada di Jayapura.

Kemudian pemeriksaan tambahan forensik di Biddokkes Polda Papua sekaligus mengambil hasil forensik proyektil dan selongsong amunisi yang digunakan tersangka (oknum prajurit TNI) saat menembak korban.

“Untuk selanjutnya, nanti dalam waktu dekat, kita sudah koordinasi dan komunikasi dengan ahli pidana dan ahli DNA di Pusdokkes Mabes Polri. Jadi itu, petunjuk dari Kejaksaan meminta keterangan ahli,” terang Iptu Sugarda.

Berkas kasus ini untuk tersangka dari warga sipil berinisial APL alias Jeck, DU dan Rf, ditangani Satreskrim Polres Mimika.

Semetara untuk enam oknum prajurit TNI, ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih. Yangmana sebelumnya Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa perkembangan proses hukum kasus ini kini berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD telah dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sedangkan berkas perkara tersangka Kapten Inf DK dan empat prajurit lainnya, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC, kini masih dalam proses penyempurnaan berkas.

“Dikarenakan barang bukti yang diperlukan masih di Polres Mimika. Selanjutnya apabila telah lengkap, akan dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” terang Kapendam baru-baru ini.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyidik Bertolak ke Jayapura Periksa 6 Saksi Kasus Mutilasi di Mimika

Pos terkait