TIMIKA | Pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif pelayanan di Puskesmas-Puskesmas di Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Reynold Ubra mengatakan peraturan tentang tarif retribusi Puskesmas cukup dengan peraturan bupati dan saat ini sedang disusun di Bagian Hukum.
Kata Reynold, pekan lalu telah disampaikan kepada tim anggaran bahwa kalau bisa ada Peraturan Bupati tentang retribusi tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam waktu dekat karena telah diusulkan sejak tahun lalu.
“Mudah-mudahan kalau dalam bulan ini bisa,” kata Reynold saat diwawancara di Hotel Horison Diana, Kamis (11/8/2022).
Ini karena retribusi Puskesmas yang saat ini berlaku dibuat sejak tahun 2008 dan ditetapkan tahun 2014 lalu.
Reynold menjelaskan, dengan melihat banyaknya perubahan-perubahan, kebijakan dan juga tantangan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu Puskesmas yang kini sudah berstatus BLUD juga dari sisi operasional dituntut semakin tinggi.
“Kita cuma menyesuaikan tarif tersebut dengan kondisi hari ini. Ini kan tahun 2008 berarti sekitar 14 tahun lalu bestline datanya,” kata Reynold.
Lebih lanjut, dalam suatu ketentuan dilihat dalam kurun waktu berapa tahun jika tidak sesuai maka bisa diganti atau direvisi.
Untuk besarannya sendiri telah diusulkan ke tim anggaran dan tentu itu akan dilihat kembali apakah relevan atau tidak untuk kemudian ditetapkan.
“Tapi Pemerintah harganya tidak boleh mahal,” katanya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyesuaian Tarif Pelayanan di Puskesmas, ini Penjelasan Dinas Kesehatan