Penyaluran Minyak Tanah Tidak Merata, DPRD Mimika Gelar RDP

Suasana RDP Komisi B DPRD Mimika bersama Disperindag Mimika dan PT Pertamina Persero (Foto:salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan menduga ada oknum-oknum yang bermain dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dengan pangkalan-pangkalan Minyak Tanah (Mitan) sehingga penyalurannya tidak merata di Mimika.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Mimika Muhammad Nurman S Karupukaro, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disperindag Mimika dan Pertamina Persero yang dilaksanakan di ruang serbaguna Gedung DPRD Mimika, Selasa (14/3/2023).

Dalam RDP tersebut, Nurman mempertanyakan terkait peta lokasi pangkalan minyak tanah di suatu wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam satu RT terdapat lebih dari satu pangkalan, namun kenyataan di lapangan seperti itu.

“Saya rasa kemungkinan ada kedekatan oknum dari Disperindag dengan pemilik pangkalan Minyak Tanah, karena kok bisa dalam satu wilayah atau RT harus terdapat dua pangkalan. Mungkin karena kedekatan emosional inilah hal itu akhirnya dizinkan. Alhasil ada wilayah yang tidak terdapat pangkalan,” ujarnya.

Selain itu, Dia menegaskan agar pihak Pertamina untuk konsisten dalam menyalurkan minyak tanah dan terkait pengawasan bisa dilakukan di tingkat Distrik, Kelurahan, Kampung hingga RT.

“Pengawasan ini perlu, karena ada pangkalan Minyak Tanah yang suka bermain harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 5000 naik menjadi Rp 6000 hingga Rp 7000 per liternya, dan ada masyarakat yang mengeluh karena mereka tidak kebagian minyak tanah, padahal mereka sudah ikut mengantri dari pagi,” tegasnya.

Mengenai alasan inilah, kata Nurman, perlu adanya konsistensi dari Pertamina saat melakukan penyaluran Mitan harus disesuaikan dengan kouta. Pasalnya ada warga yang mengeluh jatah setiap Kepala Keluarga (KK) yang dipatok oleh setiap pangkalan berbeda-beda, ada yang mendapat 15 liter, ada pula yang mendapat 20 liter.

“Kesimpulan dalam pertemuan ini bahwa Disperindag harus terbitkan SK Tim dengan melibatkan Kejaksaan, DPRD, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengawasan penyaluran Mitan, dan Disperindag harus kembali menggelar rapat bersama ke semua Distrik untuk membahas tentang regulasi yang mengatur soal pangkalan baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan, secara aturan minyak tanah hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, karena kebutuhan minyak tanah khususnya di wilayah kota hanya 20-30 persen, selebihnya warga harus beralih ke penggunaan gas elpiji, berbeda dengan wilayah pesisir dan gunung.

“Mengenai permintaan kouta dengan Minyak dan Gas (Migas), hingga kini belum ada jawaban, sedangkan untuk wilayah pedalaman, khususnya di Tembagapura, belum bisa terlayani karena belum ada regulasi terkait HET,” jelas Petrus.

Untuk itu, ke depannya pihaknya akan mencoba mengumpulkan 18 Distrik untuk membahas terkait distribusi minyak tanah ke wilayah pedalaman dan pesisir.

“Memang kami sudah sempat bertemu dengan Komite Migas dan kami pun sudah menyurat dengan menjelaskan komponen terkait menyangkut permintaan penambahan kouta, kami sudah menyiapkan data-data juga. Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat lagi ke Migas,” tuturnya.

Sedangkan Sales Branch Manager PT Pertamina (Persero) Rayon 2 Papua Tengah, Nanda Septiantoro menjelaskan bahwa untuk jatah minyak tanah di pangkalan telah disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

“Masing-masing per-pangkalan bervariasi antara 3-5 KL, disesuaikan dengan penduduk. Dari 6 Distrik paling banyak di Mimika Baru,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pendistribusian pertama melalui agen, setelah itu agen mendistribusikan ke tiap pangkalan. Karena menurutnya agen tidak boleh menyalurkan langsung ke masyarakat.

“Pangkalan juga harus mentaati aturan, apabila melanggar maka di PHU (Pemutusan Hubungan Usaha, Red),” ungkapnya.

Nanda menambahkan, pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan PHU terhadap pangkalan yang nakal seperti tidak disalurkan langsung ke masyarakat dan juga dijual dengan melebihi harga eceran.

“Selama tahun 2022 kami sudah lakukan PHU sebanyak 8 pangkalan nakal, di antaranya yang berada di wilayah Distrik Mimika Baru,” tuturnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait