TIMIKA | Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mengeluarkan penetapan atas perkara Nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Tim tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada salah satu Panti Asuhan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan terdakwa atasnama Bahari (54) alias Bahar.
Penetapan gugurnya penuntutan terhadap terdakwa ini, berdasarkan hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Kota Timika, M. Irsyad Hasyim, SH selaku Hakim Ketua bersama Anggotanya Wara’ L.M Sombolinggi, SH., MH dan M. Khusnul F. Zainal, SH., MH, pada Rabu, 14 September 2022.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menggugurkan penuntutan terdakwa, salah satunya surat keterangan kematian terdakwa Bahari alias Bahar Nomor 440/1153/RSUD/2022 yang menerangkan terdakwa dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat, 9 September 2022 sekitar pukul 05.30 WIT. Karena pertimbangan itu, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat lagi menghadirkan terdakwa.
Kemudian pada Pasal 77 KUHP juga menyebut bahwa kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh atau terdakwa meninggal dunia. Selanjutnya seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan pada Negara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH yang ditemui di PN Kota Timika, Rabu (12/10/2022), mengatakan pihaknya baru menerima penetapan Majelis Hakim PN Kota Timika terkait gugurnya penuntutan terdakwa Bahari alias Bahar.
Ia juga menyebut, terkait kematian Bahari alias Bahar, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemakaman terhadap jenazah terdakwa yang dibantu oleh pihak kerukunannya.
“Jadi, ini kita baru terima penetapan, bahwa penuntutan dinyatakan gugur berdasarkan Pasal 77 KUHP. Akhirnya perkara ini dikembalikan ke kita, karena memang, siapa lagi yang mau dituntut,” ujar perempuan yang akrab disapa Febi ini.
Bahari alias Bahar, atas dugaan perbuatan pencabulan dan persetubuhan anak, dituntut dengan Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Kemudian, Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sementara untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama berinisial LJ, Febi memastikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan. Kini dalam proses peradilan di PN Kota Timika.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus pencabulan yang terjadi pada salah satu panti asuhan di Kelurahan Wonosari Jaya-SP 4, Distrik Wania.
Selain tersangka sebelumnya berinisial AL, penyidik menetapkan lagi saudara B atau Bahari alias Bahar yang merupakan kerabat keluarga atau ponakan dari pemilik panti asuhan sekaligus orang yang melaporkan kasus pencabulan anak panti asuhan di Polres Mimika, ibu Saharia.
Bahari alias Bahar ditangkap di Kabupaten Mappi oleh jajararan Polres Mappi, setelah sebelumnya diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Mimika.
“Tersangka B itu kita pakai Pasal 81-82 terkait dengan Perlindungan Anak, itu ancaman maksimal 15 tahun penjara. Bisa ditambah 5 tahun atau sepertiga, karena dia sebagai pengasuh juga,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika saat itu, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar.
Penetapan B sebagai tersangka lantaran penyidik mengungkap keterangan terbaru korban yang menyebut bahwa B adalah pelaku utama. Yangmana sebelumnya dalam pemeriksaan oleh penyidik, korban enggan menyebutkan B adalah pelakunya, lantaran saat itu korban dalam tekanan mendapat ancaman dari B.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penuntutan Terdakwa Pencabulan Anak Panti Asuhan di Timika Gugur, ini Alasannya