MIMIKA, Seputarpapua.com | Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mimika menolak penggunaan Stadion Wania Imipi di SP1 untuk kegiatan kampanye politik Pilkada Mimika tahun 2024.
Penolakan dilakuan Askab PSSI Mimika dengan melayangkan surat ke KPU dan tembusan ke Bawaslu Mimika. Dari penolakan tersebut, Bawaslu dan KPU Mimika memberikan masing-masing tanggapannya.
Komisioner Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, mengatakan bahwa kesepakatan bersama yang merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan oleh KPU bersama dengan Bawaslu, Pemkab Mimika dan tim pemenangan dari ketiga pasangan calon (paslon), secara resmi sudah dituangkan ke dalam surat keputusan (SK) KPU Mimika. Namunbada penolakan yang harus dipikirkan kembali dan menjadi perhatian.
Dari Bawaslu, kata Salahudin, akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait surat masuk dari Askab PSSI Mimika terhadap penolakan penggunaan Stadion Wania Imipi di SP1 untuk kegiatan kampanye terbuka.
“Kami akan koordinasi dengan KPU agar ada tindak lanjut terhadap surat dari Askab PSSI Mimika yang kemudian mencari waktu untuk rapat koordinasi terkait dengan surat tersebut,” kata Salahudin yang ditemui Kantor Bawaslu Mimika, Senin (30/9/2024).
Terkait nantinya apakah ada perubahan atau tidak terkait penggunaan stadion yang merupakan fasilitas pemerintah untuk kampanye, menurut Salahudin Bawaslu tidak bisa menentukannya.
Adapun tiga tempat atau lokasi kampanye terbuka yang telah ditetapkan direkomendasikan oleh pihak Kepolisian, namun ada pertimbangan yang harus dipikirkan secara bersama. Terlebih, Stadion Wania Imipi juga merupakan tempat pengembangan minat dan bakat generasi muda Mimika di bidang olahraga sepakbola.
“Jadi kami harapkan KPU menindaklanjuti surat dari Askab sehingga dikemudian hari tidak terjadi persoalan,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye KPU hanya menentukan jadwal, tidak memiliki kapasitas menentukan tempat pelaksanaan kampanye.
Namun, agar tidak terjadi persinggungan antara pendukung pasangan calon lantaran ketiga pasangan calon meminta untuk melakukan kampanye di hari yang sama, KPU berinisiatif dan mengundang seluruh stakeholder mengikuti rakor untuk membahas masalah tempat.
“Keputusan terhadap tiga tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka merupakan rekomendasi dari kepolisian. Tiga tempat tersebut yakni lapangan SP1, Petrosea dan SP 5,” kata Hiro.
Kemudian dari rekomendasi terhadap ketiga tempat tersebut, KPU melakukan pengundian dan didapatkan masing-masing paslon tempat untuk melaksanakan kampanye terbuka. Keputusan tiga tempat pun sudah dibuatkan surat keputusan, tetapi menyusul ada surat penolakan dari Askab PSSI Mimika terkait penggunaan stadion Wania Imipi di SP1.
“Kami harus berkoordinasi lagi dengan Pemda dan Kepolisian. Koordinasi ini diperlukan, karena misalnya kalau di situ (Stadion Wania Imipi) ditolak, ada tidak alternatif tempat yang lain. Kalau pemda mendengar masukan dari Askab dan memang tidak boleh, kira-kira minta ke Pemda adakah alternatif lain. Karena tiga paslon ini meminta dihari yang sama tanggal 23 November 2024. Sehingga tempatnya tetap tiga tempat,” katanya.
Sementara menyangkut adanya permintaan atau keberatan pada saat akhir rakor dari salah satu paslon, KPU menyampaikan untuk menyurat secara resmi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan dasar surat resmi itu.
“Intinya, kami akan berkoordinasi lagi dengan pemda terkait masalah tempat kampanye terbuka, walaupun KPU hanya menentukan jadwal, bukan tempat,” katanya.
Selain itu, Wakil Ketua Askab PSSI Mimika, Raimondus A. Kelanangame kepada Seputarpapua.com, Senin sore, menyampaikan beberapa poin pernyataan Askab PSSI Mimika, menyatakan bahwa Askab PSSI Mimika mendukung penuh pelaksanaan tahapan Pilkada Mimika tahun 2024.
Terkait rencana pemakaian Stadion Wania Imipi, menurut Askab PSSI Mimika perlu ditinjau ulang, guna menjaga kesiapan fasilitas dan rumput stadion yang baru saja direnovasi beberapa dengan menelan anggaran yang sangat besar.
Apalagi, hingga awal tahun 2025 akan ada beberapa turnamen atau kompetisi sepakbola yang digelar di stadion itu, sehingga perlu bersama-sama menjaga fasilitas dan rumput stadion dalam keadaan layak pakai untuk pertandingan.
Kampanye terbuka dengan melibatkan banyak massa dapat merusak rumput stadion, membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk proses recovery.
“Kami meminta kepada semua pihak, termasuk para pihak yang terlibat dalam kegiatan Pilkada untuk tidak menggunakan Stadion Wania Imipi yang melibatkan banyak massa, guna menjaga fasilitas pembinaan dan pengembangan atlet serta olahraga sepakbola di Mimika. Seyogianya lapangan stadion sepakbola di design untuk 25 orang saja yang berada di atas lapangan rumput sepakbola,” demikian pernyataan Askab PSSI Mimika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penolakan Penggunaan Stadion Wania Imipi untuk Kampanye, Begini Tanggapan Bawaslu dan KPU