TIMIKA | Penjualan kembang api sudah merupakan suatu tradisi setiap tahunnya saat perayaan Natal maupun menjelang Tahun Baru.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, bagi penjual kembang api harus memiliki izin.
“Beberapa agen yang kita izinkan untuk melakukan distribusi atau penjualan petasan, tetapi ukuran tertentu saja yang direkomendasikan untuk di jual,” kata AKBP Putra, Senin (12/12/2022).
Untuk menertibkan penjualan kembang api, maka kata AKBP Putra, akan dilakukan pengecekan secara langsung dilapangan, yang tidak sesuai akan ditertibkan.
Selain itu, AKPB Putra meminta seluruh masyarakat untuk tidak membunyikan kembang api saat ibadah Natal.
“Ini bertujuan agar tidak mengganggu masyarakat saat melaksanakan Ibadah Hari Raya Natal,” terangnya.
Sebetulnya, kata AKBP Putra, untuk kembang api lebih tepatnya dibunyikan dalam perayaan pergantian tahun.
Ia berharap, agar seluruh masyarakat sama-sama dapat menjaga toleransi beragama.
Disamping itu, peran orang tua juga sangat diharapkan untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam bermain kembang api.
“Jangan sampai pada saat pelaksaan ibadah ada yang membunyikan kembang api, itu saya rasa tidak bijak,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penjual Kembang Api Harus Memiliki Izin