Penjelasan Bagian PBJ Soal Tender Proyek di Pemkab Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun pengadaan barang, pemerintah melibatkan pihak ketiga atau disebut penyedia barang dan jasa. Penentuan pihak ketiga melalui beberapa proses baik tender, non tender, pengadaan langsung dan seleksi.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika, Bambang Wijaksono yang ditemui Rabu (23/8/2023) menjelaskan terkait proses penetapan pemenang tender. Ini sekaligus menjawab polemik yang terjadi dimana sekelompok pengusaha asli Papua melayangkan protes hingga memalang kantor Bagian PBJ.

Bagian PBJ kata Bambang bersedia untuk duduk bersama menyampaikan permasalahan yang dikeluhkan oleh pengusaha asli Papua yang tidak puas terhadap proses tender salah satu proyek pembangunan jalan lingkungan senilai Rp 1,8 miliar di Distrik Kwamki Narama.

Ia mengatakan, proyek dengan nilai Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar melalui proses tender terbatas khusus untuk perusahaan milik orang asli Papua. Inilah yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Jika ada peserta lelang non OAP maka dipastikan didiskualifikasi. Seluruh tender saat ini dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang bisa diakses oleh siapapun.

Adapun terkait proyek jalan di Kwamki Narama, ada dua perusahaan yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. Tapi tidak mungkin keduanya jadi pemenang, melainkan hanya satu. Sehingga perlu pembuktian dan dievaluasi oleh Pokja. Selama masih dalam proses ini maka belum ada keputusan final pemenang tender.

Bambang menyatakan, setiap peserta tender yang merasa keberatan memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan menyampaikan sanggahan secara resmi kepada Pokja. Bahkan sanggahan tidak hanya sekali, bisa sampai dua kali lewat sangga banding.

“Kalau sanggah belum puas, masih ada ruang sanggah banding. Kalau sanggah banding, proses tender ini berhenti mekanismenya seperti itu nanti dilimpahkan ke pengguna anggaran bukan lagi pokja. Pengguna anggaran pelajari semuanya kalau memang sanggah bandingnya benar, pengguna anggaran akan mengatakan menerima sanggah banding, kalau diterima berarti bisa tender dan evaluasi ulang, proses kembali lagi. Kalau sanggah banding ditolak berarti proses tender berlanjut,” jelasnya.

Jadi keputusan Pokja ditegaskan Bambang belum bersifat mutlak. Namun apabila tidak ada sanggahan maka para calon penyedia dianggap menerima. Jika mengajukan sanggah banding pun, penyedia harus memberikan jaminan senilai satu persen dari nilai pagu anggaran. Jika sanggah banding diterima, maka jaminan dikembalikan ke penydia, tapi kalau ditolak dicairkan dan menjadi milik pemerintah daerah yang disetorkan langsung ke kas daerah.

Itu terkait proyek Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar lewat tender terbatas. Sementara proyek atau pengadaan barang dan jasa di bawah Rp 1 miliar melalui pengadaan langsung dan wajib diberikan pengada pengusaha OAP. Prosesnya, langsung ditunjuk. OPD bisa langsung menawarkan ke satu perusahaan saja tanpa harus memasukkan dokumen penawaran seperti kompetisi pada tender terbuka.

“Contoh pejabat pengadaan, ada paket Rp 800 juta. Setelah saya lihat persyaratan oh saya tunjuk saja yang penting perusahaannya sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Kalau cocok dan deal, kita buat SPK. Ini juga wajib pengusaha OAP, kalau tidak itu bisa dilaporkan sehingga perusahaan itu akan di-black list,” tegasnya.

Kalaupun ada paket kegiatan yang misalnya membutuhkan spesifikasi khusus dan tidak ada perusahaan OAP yang memenuhi spesifikasi maka harus ditender terbuka meskipun nilainya di bawah Rp 1 miliar dan nilainya di atas Rp 200 juta.

Bambang mengungkapkan, ada banyak peluang bagi pengusaha asli Papua. Tapi persoalannya, terkadang banyak pengusaha yang nakal dengan meminjam bender milik OAP, atau bahkan pengusaha OAP itu sendiri yang tingin belajar akhirnya meminjamkan perusahannya kepada orang lain.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait