TIMIKA | Proses hukum kasus penipuan dengan modus arisan online bodong dengan tiga orang tersangka masing-masing SR (27), R (24) dan M (24) masuk tahap I. Berkas perkara sudah dikirim penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua.
Berkas perkara untuk tersangka SR, dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, sendirian dalam satu berkas dan memiliki 2 laporan polisi (LP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka R dan M, dijadikan satu dan juga terdapat dua LP.
“Dari tiga tersangka itu, ada dua berkas yang kita tahap I. SR sendiri, sedangkan R sama M itu kita satukan berkasnya, tinggal nanti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) bagaimana,” jelas Iptu Bertu yang ditemui di Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, jalan Cenderawasih, Timika, Selasa (28/6/2022).
Bertu juga menyebut dari tiga tersangka yang ada saat ini, kemungkinan besar ada lagi pelaku lain. Namun sementara ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan berkas ketiga tersangka SR, R dan M terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Bertu lantaran hasil analisis yang dilakukan penyidik terhadap rekening koran ketiga tersangka, masing-masing terdapat perbedaan aliran dana yang masuk maupun yang keluar.
“Sehingga indikasi ada. Pelaku lain itu ada. Nanti kita akan kembangkan,” ungkapnya.
Pelaku lain yang dimaksud Iptu Bertu bisa saja merupakan owner dari arisan online bodong, namun bisa juga admin yang bertindak mencari dan mempromosikan arisan secara online untuk menarik korban sekaligus menerima langsung setoran uang dari para korban.
“Karena begini, yang tahu admin sama owner, kan sesama mereka saja, para korban tidak tahu ini owner atau admin,” ujarnya.
Kasus penipuan berkedok arisan online mulai terkuak setelah adanya video pendek yang viral di media sosial terkait sejumlah perempuan yang mendatangi rumah pelaku atau owner dari arisan bodong yang menawarkan slot kosong. Mereka meminta kembali uang yang sudah disetor lantaran sudah jatuh tempo dari waktu yang dijanjikan sang owner.
Pasca viralnya video tersebut, beberapa korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Mimika. Awalnya tersangka saudari SR yang ditangkap, menyusul ditangkap lagi saudari R dan M.
Modusnya yang dilakukan pelaku, menawarkan slot arisan kosong dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta dan seterusnya.
Dari setoran berkelipatan tersebut, korban dijanjikan akan mendapat bunga yang cukup besar dan dalam waktu yang sudah ditentukan, mulai hitungan hari hingga maksimal 2 minggu.
Dari beberapa korban, pada awalnya modal yang disetor sempat di kembalikan, berikut bunga modal seperti yang dijanjikan pelaku. Namun, semakin lama pelaku mulai mengulur waktu dalam pengembalian modal, hingga akhirnya tidak mampu membayar kembali modal yang sudah disetor oleh para anggotanya.
Tidak tanggung-tanggung, dana yang sudah disetor para korban ke pelaku totalnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penipuan Modus Arisan Online di Timika, Penyidik Endus Pelaku Lain