Penipuan Arisan Online Tersangka R dan M, Ternyata Pesaing Bisnis Tersangka SR

TIMIKA | Kasus penipuan berkedok arisan online dengan dua orang tersangka perempuan berinisial R (24) dan M (24) yang ditangkap pada Sabtu, 4 Juni 2022, ternyata melakukan modus penipuan yang sama seperti yang dilakukan tersangka SR (27), yakni arisan online bodong.

Tetapi SR dalam kasus arisan online bodong ini, terlebih dahulu terungkap dan ditangkap oleh pihak kepolisian, sebelum akhirnya tersangka R dan M juga ditangkap pada Sabtu pekan kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, menerangkan bahwa kasus penipuan tersangka SR berbeda dengan tersangka R dan M. Yangmana dua kasus tersebut di proses berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda.

Akan tetapi modus penipuan yang dilakukan tersangka R dan M hampir sama dengan yang dilakukan tersangka SR.

SR menjual member arisan, sedangkan R dan M menjual slot arisan atau merekrut anggota arisan dengan iming-iming keuntungan atau pengembalian modal berkelipatan seperti SR.

Peran tersangka M adalah admin dari tersangka R owner arisan bodong online tersebut.

Ditangkapnya R dan M berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat korban, yakni Denny.

Denny mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dari tersangka M, setelah sebelumnya menyetor uang atau modal tersebut kepada tersangka M.

Uang atau modal yang disetor Denny dengan cara di transfer ke rekening M. Namun, setelah jatuh tempo modal untuk dikembalikan, baik modal maupun iming-iming keuntungan tak kunjung kembali kepada Denny.

Dari penangkapan M, terungkaplah bahwa yang menjadi owner dari arisan bodong tersebut adalah R.

R sendiri berdomisili di Makassar, namun karena berada di Timika, sehingga pada Sabtu pekan kemarin langsung ditangkap  penyidik Satreskrim.

“Saudari Maya ini membantu saudari Resky sebagai admin jual (slot) arisan, ia juga melakukan penjualan online sejak tahun 2018. Arisan bulanan, mingguan, sejak tahun 2020. Menerima jastip online juga sejak 2020,” jelas Iptu Bertu, Senin (6/6/2022), di Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika.

“Saudari Maya menjadi admin penjualan arisan saudari Resky sejak tanggal 30 April 2022, ditawarin oleh saudari Resky dengan tugas membantu mencari pembeli arisan. Sejak menjadi admin sampai dengan sekarang, arisan sebanyak 51 orang dengan beberapa harga,” lanjutnya.

Harga jual arisan yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta, dengan pengembalian modal dengan keuntungan tertentu.

Misal, modal Rp5 juta dikembalikan Rp7 juta, hingga Rp50 juta dikembalikan Rp70 juta dalam waktu kisaran 12 hari hingga lebih.

Bahkan, dari hasil mencari atau merekrut member arisan bodong, tersangka M bisa memperoleh keuntungan dari tersanka R sebesar Rp300 ribu hingga Rp3 juta, tergantung besaran modal yang disetor korban, mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.

“Total fee untuk saudara Maya sendiri, itu sudah sekitar 90 juta. Dia mendapatkan fee dari mencarikan orang untuk menanamkan modal,” ungkap Iptu Bertu.

“Kemudian untuk saudari Kiki (Resky) sendiri, besaran kerugian (korban) sementara kita masih hitung. Namun kisaran kasarnya itu sudah lebih dari 1 miliar,” imbuhnya.

Iptu Bertu juga mengungkap bahwa, terkait kasus arisan online ini, antara tersangka SR yang terlebih dahulu ditangkap, dengan tersangka R dan M, sama-sama bersaing dalam bisnis penipuan arisan online bodong.

Sedangkan untuk jumlah korban sementara dari tersangka SR, saat ini sudah lebih dari 100-150 orang, dengan kerugian sementara sekitar Rp8 miliar.

Sedangkan dari tersangka R dan M, sementara ini baru terungkap sekitar 51 orang, dengan kerugian sementara sekitar Rp1 miliar.

“Kalau antara saudari Kiki (Resky) dengan saudari Siti Reskitasari, itu mereka persaingan bisnis. Jadi awalmula Resky dulu, karena dari Siti Reskitasari dia kasih turun harga, jadi ditaksir tinggi bonusnya. Jadi rata-rata beberapa minggu terakhir ini (anggota/member) lari semua ke Siti Reskitasari. Makanya kerugian SR itu lebih besar, karena banyak yang ditipu, karena dia mengejar korban-korban supaya lebih tertarik dengan memberikan bonus yang tidak wajar,” beber Iptu Bertu.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penipuan Arisan Online Tersangka R dan M, Ternyata Pesaing Bisnis Tersangka SR

Pos terkait