TIMIKA | Hingga kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika belum menetapkan tersangka dalam kasus penikaman (penganiayaan) yang terjadi di kamar 202 salah satu hotel depan Timika Mall, jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sebab, pria yang berinisial AT dan terlibat dalam kasus itu, belum dapat diperiksa penyidik atau diambil keterangannya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, penyidik sudah dua kali berupaya melakukan pemeriksaan terhadap AT, namun lagi-lagi kondisi AT belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini saudara AT masih menjalani perawatan di RSUD Mimika semenjak kejadian pada Kamis, 6 Oktober 2022.
“Penyidik sudah mencoba melakukan pemeriksaan, cuma yang bersangkutan kondisinya belum stabil,” kata Iptu Sugarda di Mapolres Mimika, Senin, (24/10/2022).
Terkait kejadian itu, seorang perempuan bernama Nurafni (31) akhirnya meninggal dunia akibat menderita luka tusuk benda tajam sejenis sangkur.
Benda tajam tersebut diamankan petugas dari dalam kamar sebagai barang bukti, bersama dengan beberapa benda lainnya seperti kursi plastik hingga kunci sepeda motor.
Bahkan, pemeriksaan rekaman CCTV di hotel tersebut perlihatkan bahwa didalam kamar 202 hanya dimasuki oleh almarhumah Nurafni bersama dengan AT, yangmana keduanya check-in kamar hotel sejak 5 Oktober 2022 siang. Informasi itu berdasarkan keterangan saksi berinisial SE yang merupakan petugas hotel.
Jenazah Nurafni pada hari kejadian, sore harinya langsung dimakamkan oleh pihak kerukunannya di pemakaman SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penikaman di Hotel ‘Kamar 202’, Hingga Kini Belum Ada Tersangka