Tampak salah satu depot air minum di jalan Saroja Timika yang ditutup (Foto:salampapua.com/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pengusaha depot air minum di Timika beramai-ramai melakukan mogok dengan menutup tempat usaha depot air minum, yang mulai dilakukan pagi ini, Rabu (19/10/2022).
Ketua Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (Aspada) di Mimika, Husein mengatakan mogok serentak seluruh pengusaha depot air minum di Timika tersebut merupakan bentuk protes terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika yang mengambil kebijakan menurunkan harga air galon dari Rp 7 ribu menjadi Rp 6 ribu.
Ini sebagai bentuk protes agar bisa mendapat respon dari Disperindag.
“Seharusnya Disperindag tidak perlu menentukan harga air galon, Disperindag cukup mengawasi kualitas air tetap terjaga,” tutur Husein.
Sementara itu Ustad Muhamad Ali salah satu pemilik depot air minum di sp4 kepada salampapua.com merasa keberatan jika Pemerintah dalam hal ini Disperindag menurunkan harga air galon menjadi Rp 6 ribu, pasalnya sejak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM subsidi harga bahan sembako termasuk alat-alat depot juga ikut naik. Pemerintah seharusnya melihat dan memperhatikan juga kesejahteraan pengusaha depot air minum.
“Selama ini kita juga sudah melayani masyarakat, pemerintah jangan hanya melihat dari satu sisi saja, karena kami juga perlu memperhatikan kesejahteraan karyawan kami. Ketika pemerintah turunkan harga maka upah yang diberikan kepada karyawan juga berkurang, artinya kesejahteraan karyawan tidak lagi dipikirkan, sehingga Pemerintah juga harus melihat hal ini,” ujarnya.
Pantauan salampapua.com seluruh depot air minum yang ditemui Wartawan media ini, ditutup sebagai bentuk protes.
Menyikapi mogok serentak yang dilakukan pengusaha depot air minum di Timika, Plh Sekda Mimika, Willem Naa menyampaikan itu hal biasa sebagai bentuk ketidakpuasan para pengusaha.
Kepada awak media, Willem mengatakan sebelum pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 6 ribu, pemerintah dalam hal ini Disperindag telah mengundang pihak ASPADA dan pihak Akademisi untuk bersama-sama menghitung harga air galon.
“Berdasarkan perhitungan tersebut harga yang ditetapkan sebesar Rp 4 ribu, namun karena pertimbangan naik menjadi Rp 6 ribu, kemudian pemerintah menawarkan harga naik menjadi Rp 8 ribu, namun ASPADA tetap ngotot naik menjadi Rp 10 ribu dengan pertimbangan transportasi pada saat pengantaran,” tuturnya.
Willem menegaskan bahwa soal biaya transportasi pengantaran itu merupakan konsekuensi bisnis.
“Pemerintah hanya mengambil kebijakan terkait harga jual, transportasi itu urusan atau konsekuensi dari pengusaha,” tambahnya.
Pemerintah juga segera menerbitkan surat keputusan Bupati yang memuat harga satuan pada air galon di Timika yang kemudian akan menjadi landasan hukum bagi harga satuan air galon di Timika.
“Jadi, kami berharap seluruh pengusaha di Mimika mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More