Penghuni Tidak Bayar Kost Selama 13 Bulan, Pemilik Mengadu ke Polsek Mimika Baru

Yulianus Jitmau didampingi istrinya
saat mengadu ke Polsek Mimika Baru.
(Foto: SALAM PAPUA/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yulianus Jitmau, pemilik rumah kost di  Gang Henggi, Jalan Yos Sudarso Timika, Papua tepatnya  depan SMA Negeri 1 mengadu ke Polsek Mimika Baru pada Rabu (11/5/2022) sekira Pukul 13.59 WIT, lantaran salah satu penghuni kost  telah pindah tapi tidak membayar biaya sewa selama 13 bulan. 

“Orang itu tidak mau bayar sewa selama tinggal di kost saya. Dia tidak bayar selama 13 bulan, berarti  totalnya enam juta lima ratus ribu rupiah karena biaya sewa lima ratus ribu rupiah perbulan,” katanya

Ia mengatakan saat penghuni tersebut masih tinggal di kost miliknya ia telah berupaya berkomunikasi agar membayar sewa, namun karena tidak digubris ia pernah menggembok pintu kamar agar penghuni tersebut tidak tinggal di situ lagi. Akan tetapi yang bersangkutan justru membuka paksa pintu dan kembali menempati kost itu. 

“Polisi sudah buatkan undangan untuk yang bersangkutan. Diharapkan bisa bertemu supaya bisa penuhi kewajibannya, karena kami juga butuh uang untuk biaya sekolah anak-anak kami,” ujarnya.

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait