Yulianus Jitmau didampingi istrinya
saat mengadu ke Polsek Mimika Baru.
(Foto: SALAM PAPUA/Acik)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Yulianus Jitmau, pemilik rumah kost di Gang Henggi, Jalan Yos Sudarso Timika, Papua tepatnya depan SMA Negeri 1 mengadu ke Polsek Mimika Baru pada Rabu (11/5/2022) sekira Pukul 13.59 WIT, lantaran salah satu penghuni kost telah pindah tapi tidak membayar biaya sewa selama 13 bulan.
“Orang itu tidak mau bayar sewa selama tinggal di kost saya. Dia tidak bayar selama 13 bulan, berarti totalnya enam juta lima ratus ribu rupiah karena biaya sewa lima ratus ribu rupiah perbulan,” katanya
Ia mengatakan saat penghuni tersebut masih tinggal di kost miliknya ia telah berupaya berkomunikasi agar membayar sewa, namun karena tidak digubris ia pernah menggembok pintu kamar agar penghuni tersebut tidak tinggal di situ lagi. Akan tetapi yang bersangkutan justru membuka paksa pintu dan kembali menempati kost itu.
“Polisi sudah buatkan undangan untuk yang bersangkutan. Diharapkan bisa bertemu supaya bisa penuhi kewajibannya, karena kami juga butuh uang untuk biaya sekolah anak-anak kami,” ujarnya.
Editor: Yosefina