Penghapusan Foto Milik 2 Jurnalis di PN Manokwari, AJI: Langgar Kebebasan Pers

TIMIKA | Organisasi Pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Papua kembali mendapat laporan adanya aksi yang diduga menghalangi kerja Pers di Manokwari, Papua Barat.

Dua orang jurnalis diduga mendapat intimidasi berupa penghapusan foto saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Berdasarkan siaran pers AJI yang diterima media ini, Selasa (18/10/2022), menerangkan bahwa kedua wartawan tersebut adalah Safwan Ashari, jurnalis Tribun Papua Barat dan Hendri Sitinjak, Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.50 WIT ketika Safwan dan Hendrik sedang meliput sidang militer anggota TNI dengan terdakwa Sertu AFTJ, yang terlibat kasus penembakan seorang kerabatnya hingga tewas di Papua Barat.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terlaksana pada pukul 13.24 WIT.

Pada awalnya, sidang perkara tersebut berjalan secara terbuka dan tanpa ada larangan dari aparat keamanan. Tiba-tiba pada pukul 14.50 WIT, salah satu dari Majelis Hakim memerintahkan petugas Panitera memeriksa Safwan dan Hendri yang saat itu berada di samping salah satu pintu masuk ruang sidang.

Petugas panitera itu terlebih dahulu menghampiri Hendri dan langsung meminta kartu identitas serta kartu pers miliknya. Panitera pun memerintahkan salah satu stafnya mengambil telepon seluler milik Hendri dan segera menghapus seluruh dokumentasi foto terkait proses persidangan.

Kemudian petugas Panitera itu kembali memerintahkan orang yang sama memanggil Safwan untuk memeriksa telepon seluler miliknya yang juga merupakan alat kerja. Safwan pun mendatangi staf dari Panitera tersebut. Staf itu diduga langsung memaksa Safwan memberikan telepon seluler miliknya untuk diperiksa.

Teryata staf itu tak hanya memeriksa, malah langsung menghapus beberapa dokumentasi foto milik Safwan di telepon seluler yang berkaitan dengan persidangan kasus Sertu AFTJ di PN Manokwari.

Staf pengadilan militer yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada dalam pelaksanaan pengadilan militer kepada Safwan dan Hendri. Adapun salah satu dari kedua orang yang terlibat aksi penghapusan foto milik Safwan dan Hendri adalah anggota TNI.

AJI, dalam keterangannya persnya menyatakan telah meminta konfirmasi kepada pihak TNI setempat terkait peristiwa yang menimpa Hendri dan Safwan.

Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan terdakwa Sertu AFTJ ke pihak Oditurat Militer.

Terkait peristiwa yang menimpa Hendri dan Safwan, AJI Jayapura mengeluarkan sejumlah poin peryataan sikap.

Pertama, perbuatan dua orang yang menyebabkan penghapusan foto peliputan persidangan kasus Sertu AFTJ, telah mencederai kebebasan Pers yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

AJI Jayapura menyerukan peliputan semua kasus hukum di pengadilan militer harus transparan bagi semua pihak, khususnya insan Pers. Tujuannya agar Pers dapat menjalankan fungsi pengawasan dalam upaya penegakkan hukum yang sesuai dengan regulasi dan memberikan rasa keadilan.

AJI Jayapura juga meminta Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menghentikan aksi intimidasi penghapusan foto jurnalis saat meliput persidangan di pengadilan militer agar tidak terulang lagi.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penghapusan Foto Milik 2 Jurnalis di PN Manokwari, AJI: Langgar Kebebasan Pers

Pos terkait