Ilustrasi
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPU (TIMIKA) – Pengedar narkotika jenis sabu bernama Qusairi alias Usai (22) yang dibekuk di Jalan Budi Utomo Timika, Papua pada 20 Oktober 2021 lalu divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika.
Vonis terhadap pengedar tersebut dengan nomor 32/Pid.Sus/2022/PN.Tim dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Timika oleh Ketua Majelis Hakim, Muh Irsyad Hasyim, S.H didampingi Anggota Majelis Hakim Wara L.M. Sombolinggi, S.H.,M.H., dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H pada Rabu (23/6/2022).
“Diputus enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan sehingga hukuman menjadi enam tahun tiga bulan. Terpidana terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika sebagaimana dalam pasal 114 ayat satu Undang-Undang Narkotika,” terangnya.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Mimika, membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada 20 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIT di Jalan Budi Utomo.
Qusairi yang diketahui lahir di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini berprofesi sebagai tukang ojek, tinggal di Jalan Kartini, jalur dua.
Saat pembekukan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa empat plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu bal plastik bening kecil.
Wartawan/Editor: Yosefina