Pengedar di Timika Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Narkotika

  

Egi saat ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Mimika
(Foto: Istimewa)

SAPA (TIMIKA) – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BN alias Egi ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Mimika pada 10 April 2022 sekira Pukul 12.30 WIT saat hendak melakukan transaksi pada salah satu kios di Jalan Samratulangi, Timika, Papua.

“Setelah mendapat laporan warga anggota kami lakukan  pemantauan dan akhirnya menangkap pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur di Timika, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan rokok sampoerna berisi satu paket narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening berisi narkotika golongan satu jenis sabu, satu bungkusan rokok sampoerna, sebuah HP merek samsung A30S warna hitam, satu buah jaket sweater volcom warna biru hitam, satu unit motor yamaha scopy  warna biru dengan nomor polisi PA 2029.

“Atas perubatannya Egi dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. 

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina 

Pos terkait