Suasana Kegiatan RDP Berlangsung. (Foto: Salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi B DPRD Kabupaten Mimika melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perikanan, Senin (13/3/2023).
Pada RDP yang dilaksanakan di ruang serbaguna DPRD Mimika ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan, Antonius Welerubun, Perwakilan Polairut, KP3 Laut dan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako.
Ketua Komisi B DPRD Mimika, Muhammad Nurman S Karupukaro mengatakan, RDP ini bertujuan untuk meningkatkan pemasukan daerah dari sisi perikanan karena banyaknya penemuan-penemuan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nurman juga menjelaskan, contohnya masih ada oknum yang nakal mengatur para Nelayan (pe bakul) itu tidak menggunakan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan tidak melewati Pelelangan Ikan.
“Untuk itu, lewat kesepakatan pada RDP tadi bahwa untuk pengawasan di daerah PPI itu harus dilakukan koordinasi baik dari Dinas Perikanan dan pihak – pihak lainnya dalam hal ini untuk mendukung pengawasan khusus di PPI,” Ujar Nurman usai RDP, Senin (13/3/2023).
Nurman menilai bahwa pengawasan di PPI tidak efektif, sehingga pihaknya berharap Dinas Perikanan membentuk satuan pengawas dari masing – masing instansi.
“Tadi, Kita sama – sama sepakat untuk segera menutup jalur – jalur tikus yang orang bilang perdagangan ikan ilegal, kemudian kesepakatan bersama yaitu pemerintah daerah memfasilitasi semua yang ada di area pelabuhan itu untuk segera di pagar supaya tidak ada kebocoran dari luar,” Jelasnya.
Selain itu, Komisi B mendesak supaya kepala Dinas Perikanan agar merangkul semua para pe bakul – bakul di Timika, dan mendorong semua pebakul segera mengurus surat ijin.
“Karena mereka (Pebakul) yang sudah daftar sebagai pebakul resmi oleh Dinas perikanan itu sedikit sekali. Cuman 4 pengusaha, dan kalau sudah ada surat izinkan mereka lebih gampang untuk pengurusan-pengurusan pelelangan,” tuturnya.
Wartawan: Evita
Editor: Acik
Sumber: SALAM PAPUA Read More