SALAM PAPUA (TIMIKA)– BP (17) yang masih tercatat sebagai pelajar kelas III di salah satu SMA di Timika terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Rutan Polres Mimika setelah membacok dua warga di Jalan Poros Kilo Meter 11, Mapurjaya, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua.
Korban berinisial SE (27) yang berdomisili di Jalur 2, SP1 Timika mengalami luka robek pada bagian mulut hingga leher sebelah kiri. Sedangkan, korban lainnya bernisial SB (12) alami retak tengkorak kepala. Kedua-duanya dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan di ruang ICU.
“Kita susah tangkap pelakunya di rumahnya di Kilo 11. Pelakunya masih SMA kelas tiga. Kejadiannya dilaporkan tanggal 27 Juni 2022,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Rabu (29/6/2022).
Di hari kejadian, sekira pukul 15:00 WIT, pelaku bersama temannya mengonsumsi minuman keras (Miras) sebanyak tiga botol plastik bekas air mineral berukuran sedang. Usai mengonsumsi Miras, sekira pukul 20:00 WIT, pelaku berdiri di tengah jalan dan meminta uang kepada setiap yang melintas. Saat itupun, korban SE melintas dari arah Timika ke Poumako, sedangkan satu korban lain yaitu SB melintas dari arah Poumako ke Timika.
Kedua korban langsung dihadang pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku menebas SB hingga tengkorak kepala retak. Pelaku kemudian menebas SE, namun karena menepis, sabetan mengenai mulut dan leher SE.
“Dua korban luka parah. Satu korban berinisial SB sampai saat ini masih di ruang ICU RSUD Mimika, karena kepalanya retak. Korban SE itu seorang perempuan dan sekarang sudah selesai menjalani operasi, karena mulutnya robek sampai di leher dan tenggorokan,” kata Bertu.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban yang dipakai saat kejadian, serta sebilah parang yang dipakai tersangka menebas kedua korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R