MIMIKA, Seputarpapua.com | Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika tahun 2024 dilakukan pada, Senin (9/12/2024) malam di GOR Futsal SP5 yang digelar oleh KPU Mimika “dihujani” interupsi dari saksi 02 dan 03.
Pleno penetapan yang diawali dengan pembacaan hasil perolehan suara untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan dengan lancar.
Namun, disaat pembacaan perolehan hasil suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, saksi 02 dan 03, erta PPD Kuala Kencana dan Kwamki Narama “menghujani” interupsi.
Saksi 02 menyampaikan, sesuai aspirasi 7 suku untuk Kwamki Narama dan Kuala Kencana diberikan kepada 02. Itu karena mekanisme pleno dari beberapa Paslon tidak sesuai prosedur.
“Masyarakat 7 suku tidak mau hak kesulungannya diambil. Oleh itu, kami minta KPU Mimika memenuhi permintaan dari masyarakat,” katanya.
Sementara Ketua PPD Kuala Kencana mengatakan, dirinya dan rekan-rekan PPD Kuala Kencana sudah bekerja sesuai dengan mekanisme. Tetapi tidak dengan distrik lainnya, seperti Agimuga yang menggunakan sistem Noken.
“Kalau Agimuga bisa maka Kuala bisa. Oleh itu, kami ajukan aspirasi untuk Paslon 1 memperoleh 202 suara. Paslon 2 memperoleh 16.322, dan Paslon 3 memperoleh 7.898,” katanya.
Sedangkan PPD Kwamki Narama mengatakan, Mimika bukan dengan sistem Noken. Tetapi kenapa Agimuga menggunakan sistem Noken.
Untuk itu, berdasarkan aspirasi orang tua di Kwamki Narama, rekapitulasi tingkat kecamatan Kwamki Narama, perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati untuk Paslon 1 mendapatkan 9 suara. Paslon 2 mendapatkan 11.000 suara, dan Paslon 3 mendapatkan 50 suara.
“Jadi, kalau Agimuga tidak menggunakan sistem noken, maka saya juga tidak akan berdiri begini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Mimika Dete Abugau mengatakan, pada saat pemilihan dirinya turun ke Kwamki Narama untuk melihat langsung proses Pilkada. Ternyata tempat yang katanya rawan, masyarakat aman-aman saja. Ini terlihat dari pencoblosan yang berlangsung tertib.
“Waktu itu saya ketemu Wakapolda dan Forkopimda Mimika. Ketika dilihat maka Kwamki Narama menjadi contoh tempat lain, karena pemilihan aman,” katanya.
Kata dia, dirinya juga telah didatangi tokoh dari Kwamki Narama yang membawa aspirasi masyarakat bungkus suara untuk Paslon nomor 2.
“Setelah diterima dan akan diberikan kepada PPD agar diatur. Karena apa, Mimika tidak ada sistem bungkus. Yang bisa begitu 6 kabupaten,” terangnya.
Kemudian disampaikan ke PPD. Ketika di ranah pleno kabupaten, KPU terima D Hasil dari distrik yang disahkan.
“Saya berbicara ini karena tahu kondisi masyarakat dan itu kembali ke penyelenggara tingkat bawah,” ujarnya.
Sementara untuk Agimuga, kata Dete, pengakuan dari PPD disampaikan bahwa tidak melakukan sistem Noken. Ini karena, masyakarat datang ke TPS dan coblos. Pandis juga, kata Dete, mengatakan hal yang sama.
“Oleh itu, sekarang kita ada ditingkat kabupaten dan D Hasil yang dari distrik itu disahkan. Kalaupun ada keberatan silahkan mengisi form keberatan,” ujar Dete.
Meskipun dihujani interupsi, Ketua KPU Mimika tetap mengesahkan perolehan hasil suara Pilkada Mimika.
Untuk Paslon 01 memperoleh 77.818 suara. Paslon nomor 2 memperoleh 66.268 suara dan Paslon nomor 3 memperoleh 74.139.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Mimika “Dihujani” Interupsi