Penerimaan Pajak Restoran Baru Rp11 Miliar Lebih

MENGATRE –  Wajib pajak saat mengantre untuk membayar pajak di Kantor Bapenda, Senin (11/4). FOTO : ELISA/TimeX

TIMIKA,TimeX

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat penerimaan pajak restoran hingga Maret baru mencapai Rp11 miliar lebih atau 14,26 persen dari target sebesar Rp82 miliar. Yang masuk dalam kategori pajak restoran adalah restoran, rumah makan, cafe dan katering.

Baca juga : Pajak Air Bawah Tanah Baru Rp920 Juta

Demikian disampaikan Yulianus Amba Pabuntu, Sekretaris Bapenda Mimika  saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/4).

Ia berharap realisasi penerimaan pajak restoran mampu mencapai target.

“Masih ada beberapa pengusaha yang hingga kini terlambat membayar pajak. Namun itu akan terhitung sebagai piutang dan itu akan menjadi beban untuk wajib pajak tersebut. Beban wajib pajak itu akan bertambah terus seperti denda,” ujarnya.

Namun, ia menilai itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan pengusaha yang taat bayar pajak. Biasanya ada kendala bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak restoran seperti lagi butuh anggaran untuk melanjutkan usaha. Atau terkadang lagi rugi juga.

“Tidak selamanya untung, itu yang biasanya membuat beberapa pengusaha terlambat dalam membayar pajak,”  katanya.

Meskipun demikian katanya, pihak Bapenda sudah menginformasikan kepada pengusaha agar tidak terlambat membayar pajak agar bisa terhindar dari denda keterlambatan, namun biasanya pengusaha meminta waktu untuk membayar pajak agar bisa melanjutkan usahanya.

“Kita mau agar usaha-usaha bisa berjalan dengan baik, kita bisa beri waktu namun konsekuensinya mereka bersedia menanggung denda,” katanya.

Denda keterlambatan terdapat sanksi bunga sebesar dua persen dari jumlah pajak yang akan dibayar terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dibayar. (a35)

The post Penerimaan Pajak Restoran Baru Rp11 Miliar Lebih appeared first on Timika Express.

Pos terkait