Pendaftaran Peserta Pemilu Mulai Agustus 2022 Melalui Aplikasi Sipol

Ketua KPU Kab. Mimika, Indra Ebang Ola (Dok:salampapua.com)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola mengungkapkan, KPU resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Aplikasi ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024.

Sehingga pendaftaran calon peserta Pemilu yang mulai dibuka Agustus 2022 dilakukan melalui aplikasi Sipol.

Ia menjelaskan, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU melalui Sipol.

“Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara Pemilu dalam tahapan pendaftaran Pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual Parpol. Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id,” jelas Indra kepada Salam Papua di Timika, Selasa (5/7/2022).

Ia menerangkan, untuk proses pendaftaran melalui Sipol ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing Parpol ke Kementerian Hukum dan HAM dan diteruskan ke KPU RI. Setelah itu KPU di tingkat daerah ditugaskan melakukan verifikasi faktual untuk selanjutnya diumumkan partai yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu.

“Dari dokumen yang diajukan Parpol nanti kita turun ke lokasi, cek apakah benar ada kantor atau sekretariatnya, struktur pengurus jelas atau tidak, kuota keterwakilan 30 persen perempuan jelas atau tidak,” jelasnya.

Disebutkan secara aturan, Parpol yang bisa masuk menjadi peserta Pemilu setidaknya kepengurusanya sebanyak 50 persen di tingkat Kabupaten. Jika ada 18 distrik di Mimika, maka total kepengurusan sebuah Parpol harus ada minimal di 9 distrik.

“Kita pakai syarat Undang-undang, seperti di sini pengurus Parpol harus ada di sembilan distrik, dan anggota harus punya kartu anggota satu per seribu, jadi harus punya anggota pengurus Parpol satu per seribu dari jumlah masyarakat di sini,” pungkasnya.

Wartawan: Yosefina

Editor: Jimmy R

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait