TIMIKA – Setelah resmi meluncurkan tahapan Pemilu 2024, maka untuk menjaring peserta Pemilu dalam hal ini partai politik (parpol) maka KPU menjadwalkan pendaftaran mulai Agustus 2022 mendatang.
Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola, Senin (4/7/2022) menyebutkan, setelah pendaftaran pada Bulan Agustus, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual sebelum parpol yang memenuhi syarat diumumkan.
Pendaftaran kata Indra, dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol ke Kementerian Hukum dan HAM dan diteruskan ke KPU RI. Setelah itu KPU di tingkat daerah ditugaskan melakukan verifikasi faktual untuk selanjutnya diumumkan partai yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.
“Dari dokumen yan diajukan Parpol nanti kita turun ke lokasi, cek apakah benar ada kantor atau sekretariatnya, struktur pengurus jelas atau tidak, kuota keterwakilan 30 persen perempuan jelas atau tidak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sispol. Melalui aplikasi ini, semua perkembangan parpol dan administrasinya baik alamat kantor, kepengurusan bisa dipantau. Secara aturan, Parpol yang bisa masuk menjadi peserta Pemilu setidaknya kepengurusanya sebanyak 50 persen di tingkat kabupaten. Jika ada 18 distrik di Mimika, maka total kepengurusan sebuah Parpol harus ada minimal di 9 distrik.
“Kita pakai syarat Undang-undang, seperti di sini pengurus Parpol harus ada di 9 distrik, dan anggota harus punya kartu anggota satu per seribu, jadi harus punya anggota pengurus parpol satu per seribu dari jumlah masyarakat di sini,” pungkasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More