Pencuri Spesialis Bongkar Jok Motor dan Kuras Isi ATM di Timika Ditangkap Polisi, Berikut Cara Pelaku Beraksi

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama (kanan) dan Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (kiri) saat menunjukan barang bukti (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– AA alias Arik spesialis pencuri barang berharga yang disimpan dalam jok motor berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra,S.H,S.I.K saat menggelar konferensi pers menyampaikan bahwa Arik ditangkap di Koperapoka Timika tanggal 5 Juli 2022 berdasarkan laporan warga di tanggal 9 Juni 2022. Sedangkan dua orang pelaku lainnya kabur dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan keterangan Arik, modus operandi yang dilakukan adalah masing-masing tiga orang mempunyai peran, baik sebagai eksekutor maupun pengalih perhatian korban.

“Dalam kasus ini AA yang berperan mengeksekusi. Dua temannya berperan mengalihkan perhatian korban dengan cara diajak ngobrol. Mudah-mudahan secepatnya anggota kita bisa menangkap dua orang itu yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres I Gede, Senin (11/7/2022).

Sebelum berhasil ditangkap, Arik mengaku telah beraksi selama tujuh kali dengan cara mengintai setiap targetnya. Hasil operasi kejahatannya, Arik dan rekan-rekannya berhasil meraup keuntungan  bervariasi, yaitu Rp 53 juta dan Rp 155 juta.

“Pengakuan tersebut sinkron dengan adanya tiga laporan resmi dan satu pengaduan masyarakat yang dilakukan masyarakat Mimika. Pelaku ini mengintai korbannya, baik saat keluar dari ATM, Bank ataupun dari tempat usaha. Pelaku mengikuti korban sampai pada saat korban singgah di tempat tertentu, maka di situlah mereka memanfaatkan kesempatan,” katanya.

AKBP I Gede menyampaikan bahwa setiap korban juga cendrung mengaku tidak tahu saat pelaku beraksi membongkar jok motor dan menggasak isinya. Nanti akhirnya sadar bahwa barang-barangnya hilang saat tiba di kediaman masing-masing.

“Ada juga korban yang dompetnya berisi KTP dan ATM diambil lalu uangnya dikuras. Para pelaku bisa mengetahui PIN ATM hanya dengan cara menggabungkan tanggal dan tahun kelahiran yang ada di KTP tersebut,” ujarnya.

Barang bukti berupa sejumlah uang, HP, pakaian dan helm yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi. Ada juga perhiasan berupa anting emas yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curiannya.

“Pasal yang ditetapkan atas perbuatannya yaitu pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, kemudian dilapis pasal 65 KUHP,” ujarnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy R

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait