Pencuri Emas 100 Gram Ditangkap, Pelaku Akui Gadai dan Jual di Ambon

TIMIKA | Pelaku pencurian perhiasan emas seberat 100 gram berhasil ditangkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Pelaku berinisial LAM Alias ALEX ditangkap di Jalan Busiri, Jalur 8, Timika Papua Tengah, pada 2 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas kurang lebih 100 gram milik korban di Jalan Kelapa Dua, Timika, pada bulan Januari 2023.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari tahu barang bukti yang di curi.

Pelaku mengaku telah menggadaikan barang bukti tersebut ke salah satu kantor pegadaian di Jalan Budi Utomo, Timika.

Penyidik kemudian bergerak ke kantor pegadaian untuk memberitahukan dengan lisan kepada pegawai pegadaian, untuk diamankan barang bukti berupa perhiasan emas berupa rantai, kalung dan mainan kalung.

“Dari penyidik akan menyurat sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKP Julkifli, Selasa (15/8/2023).

Sementara barang bukti lainnya dari pengakuan pelaku, telah di bawa ke kota Ambon, Provinsi Maluku untuk dijual.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti perhiasan lainnya,” ujarnya.

AKP Julkifli menambahkan, pelaku saat ini tengah diamankan di rutan Maporles Mile 32 untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pencuri Emas 100 Gram Ditangkap, Pelaku Akui Gadai dan Jual di Ambon

Pos terkait