TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 136,39 gram hasil penangkapan dua tersangka pada 10 Juni 2022.
Tersangka berinisial M yang bertindak sebagai pengedar (penjual) ditangkap di Kompleks Manado, Gorong-Gorong. Sedangkan tersangka berinisial MH sebagai pembawa barang bukti dari luar Timika ditangkap di salah satu penginapan Jalan Pendidikan.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengembangan Infomasi hingga profiling target. Target pertama, M, dibuntuti petugas dari SP 2 menuju Kota Timika.
M sempat masuk ke salah satu penginapan di Jalan Pendidikan, kemudian keluar dan menuju Kompleks Manado. Saat di Kompleks Manado petugas meyakini bahwa target adalah orang yang dimaksud. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dalam jok motor sebanyak 33 sachet atau paket sabu berukuran kecil, dan 1 bungkus berukuran besar dengan total keseluruhan seberat 138,72 gram.
M kemudian ditangkap dan dilakukan pengembangan oleh penyidik. Dari keterangan M, mengarahkan petugas kepada tersangka MH yang saat itu berada di penginapan Jalan Pendidikan. Petugas kemudian menuju penginapan dan menangkap MH.
“Jadi MH ini kebetulan datang pada hari itu juga dan rencana berangkat keesokan harinya. Jadi MH ini pemasok dari luar daerah,” jelas Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur dalam rilis yang digelar di Mapolres Mimika, Selasa (28/6/2022).
Dari total 138,72 gram barang bukti, hanya 136,39 gram yang dimusnahkan. Sementara sisanya untuk uji laboratorium seberat 1,02 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan seberat 1,31 gram.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri dan disaksikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika dan Penasehat Hukum dari kedua tersangka.
Selain barang bukti sabu dari tersangka M dan MH, penyidikan juga memusnahkan barang bukti lainnya yang merupakan sisa hasil uji laboratorium di akhir tahun 2021 dan barang bukti dari penangkapan di awal tahun 2022 hingga sekarang, yakni, 5,45 gram narkotika jenis sabu dan 28,92 gram narkotika jenis tembakau sintetis serta 0,26 gram narkotika jenis ganja. Keseluruhan barang bukti ini berasal dari tujuh kasus narkotika dengan 12 tersangka.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penangkapan 2 Tersangka, Polisi Musnahkan 136,39 Gram Sabu