Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

TIMIKA | Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng kini tidak lagi ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat hukumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Permohonan penangguhan penahanan Eltinus Omaleng dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 31 Mei 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri yang dikonfirmasi media ini dari Mimika, Papua Tengah, Sabtu (3/6/2023), membenarkan bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penangguhan Eltinus Omaleng, lantaran penahanan Terdakwa sepenuhnya telah menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Hakim yang tangguhkan penahanan,
Bukan KPK,” kata Ali Fikri.

“Karena penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan majelis hakim maka, kami menghormati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Terdakwa Eltinus Omaleng, terhitung sejak 31 Mei 2023 tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para Terdakwa.

Karena itu, KPK meminta para Terdakwa untuk patuh terhadap penetapan Hakim yang meminta agar para Terdakwa dan Penasehat hukum selaku Penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, dan siap setiap saat atau bersedia hadir tepat waktu (ketika dipanggil) untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Apabila para Terdakwa melarikan diri, kata Ali Fikri, Penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin sebesar Rp5 milyar.

“Penetapan inipun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila Terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,” katanya.

Diterangkan Ali, sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut.

“Namun demikian kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya. KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi,” terangnya.

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang berdasarkan dugaan KPK telah merugikan Negara sebesar Rp21,6 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Pos terkait