Pemukulan Wasit Futsal Marselus Kelanangame Tempuh Restorative Justice

TIMIKA | Kasus atau perkara pemukulan wasit futsal nasional, Marselus Kelanangame, yang terjadi pada 29 Januari 2022 dihentikan.

Kasus ini dihentikan setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Polsek Mimika Baru (Miru) di Mimika, Papua.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febiana Wilma Sorbu membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan oleh Polsek Miru, yakni dengan diterbitkannya SP3.

Febiana menjelaskan, penghentian perkara ini setelah Polsek Miru menempuh pendekatan restorative justice pada bulan Februari, lantaran sebelum itu sudah ada penyelesaian masalah pemukulan (penganiayaan) wasit Marselus secara kekeluargaan, yaitu antara pihak korban dengan pihak pelaku.

“Kasusnya itu sudah kita P21 A, cuma dari Polsek Miru mereka RJ. Makanya kemarin diminta mereka untuk ekspos ke kami. Disitu (perdamaian,red) keluarga antara korban sama pelaku ada istilahnya bayar denda lah, kalau tidak salah 100 juta,” jelas Kasipidum saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2022).

Dengan begitu, kejaksaan pun telah meminta kepada Polsek Miru untuk melampirkan SP3 yang telah dikeluarkan pada bulan Maret, meski terlambat lantaran berkas perkara sudah P21A.

Tujuannya agar surat SP3 tersebut dapat dilampirkan dalam aplikasi atau sistem milik Kejaksaan, untuk diketahui jika diperlukan.

“Supaya di aplikasi kami bisa tercatat bahwa (perkara) ini sudah di SP3 kan oleh polsek, jadi sudah bukan menjadi tanggungjawab kejaksaan lagi, karena sudah dihentikan dibawah,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara dari kasus pemukulan tersebut kepada penyidik Polsek Miru.

Kapolsek Miru, AKP Oscar F. Rahadian yang dikonfrimasi juga membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan dari penyidik terkait proses restorative justice yang sudah ditempuh, bahkan hingga proses selanjutnya penyidik di kejaksaan.

Kata dia, setelah proses perdamaian atau penyelesaian masalah antara dua belah pihak, dilanjutkan dengan penyampaian permohonan pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban, dalam hal ini wasit Marselus Kelanangame.

“Yang bersangkutan (korban) sudah ada permohonan pencabutan laporan. Pencabutan laporan ini sudah dilaporkan ke kami dan berkas perkara juga sudah kami naikkan ke kejaksaan,” kata AKP Oscar di Mapolsek Miru.

Disaat yang sama, Kapolsek juga mengimbau kepada semua pihak agar kedepan jika menyelenggarakan perhelatan olahraga dapat melibatkan aparat keamanan, dalam hal ini memberikan pemberitahuan kepada pihak keamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pertandingan olahraga di Mimika.

“Jangan sampai terjadi kembali hal-hal penganiayaan ditempat yang harusnya kita junjung tinggi sportifitas,” katanya.

Kasus pemukulan wasit futsal nasional Marselus Kelanangame terjadi pada hari Sabtu, 29 Januari 2022 saat memimpin pertandingan tim Amor vs Nusantara dalam Turnamen Futsal DPPU Pertamina Timika yang helat di lapangan Irfan Futsal, Nawaripi, Timika.

Saat skor pertandingan tim Amor unggul dari tim Nusantara 3-2, 1 menit terakhir babak ke dua pemain tim Nusantara melakukan pelanggaran sehingga wasit meniup peluit panjang untuk melakukan akumulasi pelanggaran yang bertepatan habisnya waktu pertandingan.

Namun yang terjadi, pemain dari tim Nusantara mendatangi wasit lalu mendorong, sembari melakukan protes. Namun protes itu ditambah dengan aksi pemukulan terhadap wasit oleh beberapa pemain dari tim Nusantara.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemukulan Wasit Futsal Marselus Kelanangame Tempuh Restorative Justice

Pos terkait